Senin, 09 Februari 2015

Orang Biak Butuh Pemimpin

BIAK NUMFOR, Media KPK --Menjelang Pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas A.E Ondi, SE menjadi Bupati Biak Numfor secara definitif, yang selama ini dijalankan oleh beliau sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Biak Numfor, cukup banyak menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dari beberapa oknum Pejabat maupun Aktivis asal Biak Numfor yang mungkin karena beragam faktor. Maka berdasarkan beberapa informasi yang disinyalir oleh Yerry Y Y Korwa, SE selaku Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institusion Government Watch(IGW) dan Media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) Wilayah Provinsi Papua kepada Redaksi Media KPK Pusat di Jakarta baru-bari ini, bahwa “Orang Biak saat ini sangat membutuhkan Pemimpin Daerah yang definitif” pasca tertangkapnya Bupati Yesaya Sombuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 lalu di Jakarta yang hampir marak diliput oleh semua media, baik media cetak bahkan media elekronik di Indonesia, sehingga orang Biak merasa sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa Pemimpin Daerah (hasil pilihan mereka pada Pemilu Kepala Daerah 2014 lalu) itu.

Sejak itu pula Pemerintahan Daerah Kabupaten Biak Numfor menjadi stagnan dan tidak berjalan normal sebagaimana mestinya sehingga merugikan masyarakat dan daerah dari sisi pembangunan disemua aspek. Yerry Y Y Korwa, SE mengakui kinerja Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Biak saat itu telah dijalankan dengan sangat maksimal. Karena Yerry mengakui, kemampuan seseorang menjalankan tugas dan tanggungjawab kepemimpinan yang ruang lingkupnya daerah, dalam kondisi darurat sebagaimana dihadapi Daerah dan Masyarakat Kabupaten Biak Numfor saat itu, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena beliau harus mengambil keputusan-keputusan strategis urgen yang tidak dapat ditunda. Sehingga mestinya kita memberi dukungan dan bantuan bukan sebaliknya menghambat beliau dalam kesiapannya memimpin masyarakat dan daerah Kabupaten Biak Numfor ini secara definitif di tahun-tahun sisa yang ada ini. Kita mestinya merenung akan kejadian yang menimpah pemimpin daerah kita karena berdampak pada pembangunan daerah dan masyarakat kita dimana kita sudah terlambat kereta dibanding daerah lain sekitar kita. Yerry juga menilai bahwa proses administratif Pelantikan Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati definitif sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi sudah melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Biak Numfor (peran Legislatif) yang tahapannya dimulai dengan Pengumuman Pemberhentian Drs. Yesaya Sombuk, M Si sebagai Bupati dan Pengangkatan Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati periode 2014-2019 sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 pasal 42 ayat 4 dan peraturan pendukung lainnya. Tahapan berikutnya adalah mengantarkan Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Biak Numfor menetapkan Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 kepada Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya oleh Gubernur, diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan Penetapan dan Pengesahan. Ini diharapkan segera terealisir sehingga pembangunan masyarakat dan Daerah serta roda pemerintahan dapat berjalan secara baik dan normal.

Yerry menjelaskan bahwa proses inilah yang sedang ditunggu Masyarakat, bukan Ribut-ribut dan saling tuding. AyA

Pada kesempatan yang lain, Yerry pun menyampaikan bahwa KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA (KAPP) Kabupaten BIAK NUMFOR yang identik dengan KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI PAPUA DAERAH KABUPATEN BIAK NUMFOR sangat berharap, agar Pelantikan Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 sesegera mungkin dilaksanakan sehingga Para Pengusaha Anak Adat Papua yang ada di Kabupaten Biak Numfor ini dapat menjalankan fungsi dan peran aktifnya ikut serta membantu pemerintah sesuai profesi mereka sebagai Pelaku Pembangunan di bidang Ekonomi dapat berjalan normal dan wajar. Hal ini dipandang penting karena kesempatan meraih peluang kerja dan keberpihakan oleh Pemerintah Daerah yang selalu diharapkan ini juga dapat terlaksana secara nyata dan jelas karena Kebijakan diperoleh dari Kepala Daerah yang definitif. Kepada Redaksi Media KPK Pusat di Jakarta, Yerry juga atas nama pimpinan KAPP Biak Numfor menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institusion Government Watch (IGW) dan Pemimpin Media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) yang sudah memberi waktu dan ruang untuk teman-teman Anggota Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Biak Numfor menyampaikan aspirasinya sekaligus membangun hubungan kemitraan yang berkelanjutan dengan teman-teman Pengusaha Nasional lainnya di luar Papua dalam Wilayah NKRI. Karena akses Media KPK ini sudah merambah sampai ke seluruh pelosok negeri di Nusantara ini, maka kemungkinan perluasan jaringan usaha pun dapat terbangun secara nasional. Yerry sangat yakin bahwa dengan memiliki akses ini maka Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Biak Numfor dapat menjaring Investasi masuk ke Kabupaten Biak Numfor sebagaimana ungkapan

Thomas A.E Ondi, SE kepada KAPP Biak Numfor untuk selalu harus dapat menunjukan bukti hasil.

Sabtu, 07 Februari 2015

PENJUALAN SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SECARA ILEGAL DI KOTA SURABAYA MELIBATKAN INSTITUSI PEMERINTAH

SURABAYA, Media KPK-Penjualan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 485 luas 633 m2 alamat Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya diterbitkan oleh BPPN Surabaya dan akhirnya di jual oleh oknum PNS di jajaran BPPN Surabaya diduga penuh kejanggalan dan melibatkan oknum-oknum pada Institusi Pemerintah yakni BPPN Surabaya, POLDA Jatim, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Mahkamah Agung (MA), RT dan RW (Kelurahan Dukuh Pakis). Tim Investigator IGW (Institution Government Watch) Pusat Jakarta dan Tim Media KPK Pusat Jakarta pada akhirnya terbang ke Surabaya dari Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2015 melakukan Investigasi dalam rangka upaya mendapatkan Solusi Penyelesaian Permasalahan Secara Baik dan Benar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Secara konstruktif, Tim Investigator IGW (Institution Government Watch) Pusat Jakarta dan Tim Media KPK Pusat Jakarta melaksanakan Investigasi bertahap di mana pada hari Kamis, 5 Februari 2015 mulai melakukan Investigasi Tahap Awal yang dilakukan melalui Wawancara dan Pengumpulan dokumen-dukumen terkait Masalah dimaksud. Sampai dengan berita ini diturunkan, semua dokumen telah dihimpun dari beberapa sumber, termasuk hasil-hasil wawancara. Tim Investigator IGW (Institution Government Watch) Pusat Jakarta dan Tim Media KPK Pusat Jakarta bertekad membantu penyelesaian proses permasalahan ini hingga tuntas.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (LSM-IGW) Robiansyah, SH diduga memang benar ada kejanggalan di Instansi Pemerintahan dari tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, POLDA Jatim sebagaimana diungkapkan di atas ujarnya. Hasil wawancara media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (LSM-IGW) Robiansyah, SH saat dijumpai di kantornya. (AyA dan Tim)

Kamis, 29 Januari 2015

SULUT DARURAT TIPIKOR


TANGGAPAN DAN PERHATIAN SERIUS
PIMPINAN LSM-IGW

DAN

Pemimpin Redaksi MEDIA KPK

TERHADAP

KASUS TIPIKOR DI PEMDA PROPINSI SULUT

OLEH

KETUA LSM GARDA TIPIKOR SULUT ATO TAMILA

Tanggapan yang diberikan oleh Pimpinan LSM-Institution Government Watch (IGW) Robiansyah, SH antara lain adalah :

1. Merasa Prihatin atas Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT "Ato Tamila" memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat, perlu dikritisi oleh semua pihak.

2. Ikut mengambil langkah Penyelidikan terhadap berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT.

3. Ikut mendorong Proses Penyelesaian Hukum kepada pihak-pihak yang terkait dan berkompeten.

Kemudian Perhatian yang diberikan oleh Pimpinan LSM-Institution Government Watch (IGW) Robiansyah, SH antara lain adalah :

1. Melakukan upaya dialog atau komunikasi aktif dengan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT (Ato Tamila) terkait kasus yang dihadapi.

2. Mengidentifikasi Kasus-kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT.

3. Upaya Investigasi dan Advokasi Kasus-kasus tersebut melalui potensi yang dimiliki.

Selanjutnya Tanggapan yang diberikan oleh Pemimpin Redaksi KPK (Koran Penyelidik Korupsi) TB. Saepul Ulumudin, S.Pd.I antara lain adalah :

1. Juga merasa Prihatin atas Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT (Ato Tamila) memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat.

2. Memberikan perhatian serius terhadap berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT melalui .

3. Mendorong para Wartawan KPK untuk menghimpun data terkait Kasus-kasus Tipikor dimaksud.

Selanjutnya Perhatian yang diberikan oleh Pemimpin Redaksi KPK (Koran Penyelidik Korupsi) TB. Saepul Ulumudin, S.Pd.I antara lain adalah :

1. Menyebarkan Informasi Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT "Ato Tamila" memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat ini kesuluruh lapisan masyarakat melalui Media KPK.

2. Memberikan Informasi berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT kepada Lembaga-lembaga terkait yang berkompeten.

3. Mengikuti setiap perkembangan yang terjadi atas Kasus-kasus dimaksud.

HASIL ANALISIS SEMENTARA

LSM-IGW DAN MEDIA KPK

TERHADAP

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KETUA LSM GARDA TIPIKOR

PROPINSI SULUT

(ATO TAMILA)

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut (Ato Tamila) angkat bicara soal dugaan Tipikor dan Gratifikasi di balik semboyan Membangun Sulut Tanpa Korupsi, khasus dugaan ini sudah diketahui oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI sejak tahun 2010 yang lalu, akan tetapi sudah masuk di tahun 2015 ini khasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi seakan-akan didiamkan oleh KPK sendiri.

seharusnya KPK sejak tahun 2010 sudah melakukan langka-langka Penyelidikan terhadap sejumlah temuan dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang ada di meja KPK sendiri, KPK tahun 2010 telah memanen temuan khasus dugaan Tipikor di SULUT sebanyak 480 Kasus Tipikor dan sekarang KPK sudah masuk di usia 12 tahun dan khususnya Bpk Abraham Samad sebagai ketua KPK RI Sampai mau berakhir di bulan Desember 2015, belum pernah mengungkapakan kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut).

- Terkesan adanya Pembiaran oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (LSM-IGW & Media KPK)

Seperti ada beberapa dugaan Kebijakan yang terselubung oleh Bpk Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan memberi semboyan Membangun Sulut tanpa Korupsi.

Anak perbatasan utara NKRI ini ( Talaud ) sangat vokal dengan Anti Korupsi telah membeberkan sejumlah dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang terselubung antara lain dugaan:

1. Di masa periode pertama Bpk Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Propinsi Sulut (2005-2010) telah menyampaikan secara tegas pada beberapa kesempatan baik formal dan informal bahwa pertambangan PT.MEARS SOPUTAN MINING (PT. MSM) di Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara milik pengusaha Australia ini, selama Saya sebagai Gubernur Sulut jangan harap memberikan izin kepada PT. MSM untuk beroprasi karena akan merusak lingkungan hidup dan hal ini di dukung penuh oleh elemen masyarakat Kabupaten Minahasa Utara bahkan Pemerintah Pusat waktu itu Bpk Menteri Lingkungan Hidup Rahmad Witular juga mendukung dengan tidak memberikan Surat Izin pengoprasionalan PT. MSM tersebut, walaupun ada upaya Suap oleh pihak PT. MSM sebesar Rp 4 miliar.

- Kepemimpinan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang) yang getol Memberantas Korupsi melalui Kebijakan-kebijakannya, sudah cukup Baik. Ini berlangsung selama Periode I Kepemimpinan Gubernur. (LSM-IGW & Media KPK)

Namun sangat di sayangkan ketika akan berakhir masa Jabatan Gubernur Sulut dan siap memasuki pencalonan kedua kalinya Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang berubah 100 derajat dengan dugaan telah memberikan Izin ke PT. MSM.

Hal ini sudah di ketahui oleh masyarakat luas tetapi tidak berdaya karena dugaan akses informasi dan aparat sudah di bawah kendali oleh Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang sehingga tidak pernah terangkat ke permukaan publik di mana PT. MSM telah di duga melipat gandakan dana sebagai konpromi agar Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulut dapat memberikan Izin Operasi kepada PT. MSM dengan dugaan suap sebesar Rp 20 miliar dan akhirnya beroprasinya PT. MSM.

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut menduga ada praktik Gratifikasi di balik keluarnya Izin beroperasinya PT. MSM. Untuk itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI harus berani melakukan langka penyelidikan terhadap dugaan ini.

- Persiapan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang) memasuki tahapan pemilihan periode II, beliau keluar dari komitmen awal dan diduga menerima Suap dari PT. MSM senilai Rp. 20 Milyar sehingga Izin Operasi yang diterbitkan kepada PT. MSM terindikasi adanya Kasus Korusi. Analisa sementara kami menyatakan adanya Penipuan Publik 378 KUHP Penipuan dan Pasal 55 (1) KUHP Menyalahgunakan Kewenangan. Oleh Gubernur. (LSM-IGW & Media KPK)

2. Dugaan pembangunan Sarana Air Bersih melalui proyek Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp 5 Miliar dan lokasi di Paniki Kecamatan Mapanget Manado di peruntukan bagi masyarakat di kelurahan Paniki, tetapi dugaanya di bangun di kawasan PT. GRAND KAWANUA INTERNASIONAL (kawasan hotel Novotel dan perumahan elit). Hal ini karena pemilik perusahaan tersebut Bapak Haryanto Hadikosumo di duga orang dekat dan di duga sebagai penyandang dana Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut tahun 2010-2015, sehingga pembangunan Air Bersih bukan masyarakat yg menikmati tetapi perusahaan tersebut, bahkan dugaan pembangunan sarana Air Bersih tersebut di lakoni oleh perusahan milik anaknya sendiri.

- Diduga untuk kepentingan pemilihan periode II, Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Propinsi Sulawesi Utara) telah memanfatkan Kewenangannya mengarahkan Proyek untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (LSM-IGW & Media KPK)

3. Dugaan gedung Expo, Taman Anggrek di Kairagi Manado telah di Anggarkan oleh APBD sebesar Rp 15 Miliar, tetapi hingga kini kondisi terlantar dan memprihatinkan karena di bangun oleh perusahaan anaknya sehingga tidak tersentuh oleh hukum ( PADA SAAT ITU).

- Diduga adanya kerugian Negara atas tindakan yang dilakukan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang(Gubernur Propinsi Sulawesi Utara) yang menelantarkan Kegiatan dengan sumber Dana APBN. Untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (LSM-IGW & Media KPK)

4. Dugaan kantor Perwakilan Pemda Sulut di Jakarta di renovasi dan di bangun dengan menggunakan dana APBD Sulawesi Utara sekitar Rp 300 Juta dan saat ini telah di duga di serahkan pengelolaanya dan di kontrakan kepada pihak ke tiga selama 30 tahun dan setiap tahunya memberikan kontibusi Rp 10 Juta ke kas pemerintah propinsi Sulawesi Utara (hal ini dinilai tidak wajar) dan bahkan telah merugikan masyarakat Sulawesi Utara karena ada indikasi kolusi dengan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajangbahkan ada dugaan Korupsi karena dengan biaya sewa yang tidak sebanding dengan Anggaran Pembangunanya. Dan apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI benar-benar melakukan penyelidikan kepada apa yg terselubung selama kepemimpinan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Sulut pasti banyak khasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratfikasi terungkap. KPK harus berani melakukan langka-langka penyelidikan, KPK harus bertindak tanpa pandang bulu,demi penegakan Supremasi Hukum, dan BENARKAH SEMBOYAN MEMBANGUN SULUT TANPA KORUPSI????????????.

- Mengundang perhatian Masyarakat melalui LSM Pemerhati Masalah-masalah Korban Tindak Pidana Korupsi sekaligus meninjau dan mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI seputar permasalahan-permasalahan Tipikor di Propinsi Sulawesi Utara. (LSM-IGW & Media KPK)

**** KPK RI DI DESAK OLEH LSM GARDA TIPIKOR SULUT UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN DI BPJN XI SULAWESI UTARA DAN GORONTALO.

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut (Ato Tamila) kembali angkat bicara yang ke 6 kalinya tentang dugaan TIPIKOR di BPJN XI SULUT & GORONTALO pada DIPA tahun 2010-2014,TAMILA mengatakan bahwa dana yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN itu di tenggarai sangat rawan terjadi Korupsi (Suap) dan di duga sangat kuat terjadi MARK UP seperti pada pembangunan Jalan di desa Onggunoi-Pinolosia-Molibagu kabupaten Bolaang Mangondow panjang pembangunan jalan 8,3 KM dengan Anggaran Rp 47.474.000.000 Miliar sumber dana APBN tahun 2013, Anggaran ini sudah tidak wajar apabila di bandingkan dengan panjang jalan yg di bangun apalagi hanya paket pelebaran saja, kemudian pembangunan jalan di desa Buyat-Molobog-Onggunoi Anggaran Rp 12.273.645.000 Miliar sumber dana APBN Panjang pelebaran jalan 2,96 KM.

kemudian pelebaran jalan Rumbia-Buyat II Anggaran Rp 17.495.023.00 panjang jalan 3,65 KM sumber dana APBN tahun 2014 dan masih ratusan proyek dari tahun 2010-2014 sangat di duga kuat terjadi MARK UP di tambah permainan fee 5%-10% ini KPK harus turun tangan dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan Tipikor dan Gratifikasi di BPJN XI SULUT DAN GORONTALO lebih menariknya juga bahwa sebab akibat hal ini, banyaknya PPK menjadi miliarder atau memiliki kekayaan yang sudah tidak pantas lagi (rekening gendud) banyaknya sumber mengatakan bukan lagi menjadi rahasian umum kalau proyek dengan miliaran lalu para PPK tidak mendapat lebih dari tender atau dari proyek tersebut.

BPJN XI SULUT DAN GORONTALO rawan dugaan Korupsi dan KPK harus segera memeriksa kepala BPJN XI SULUT & GORONTALO BPK Ir. Oni Wenurkarena beliau pada saat tahun 2010-2014 menjabat kepala BPJN XI SULUT & GORONTALO & harus juga diperiksa adalah seluruh aset dan kekayaan harus di periksa bersama para PPKnya/SATKER.

KPK sudah berusia 12 tahun dan ketua KPK Bpk. Abraham Samad akan berakhir masa jabatanya bulan desember 2015 tapi belum pernah memeriksa atau melakukan penyelidikan di BPJN XI Sulut dan Gorontalo, apalagi maraknya terjadi dugaan monay loundry (pencucian uang) di internal Ka Balai mulai dari tahun 2010-2014, maka itu kami LSM GARDA TIPIKOR SULUT meminta kepada KPK harus segera melakukan langka-langka penyelidikan demi penegakan supremasi hukum.

- Sejumlah Proyek APBN di Propinsi Sulawesi Utara diduga Sarat Korupsi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diduga pula telah melakukan Pembiaran. (LSM-IGW & Media KPK)

******* KPK SEGERA LAKUKAN LANGKA PENYELIDIKAN TERHADAP

YAYASAN BUDI UTOMO MANADO.

Di bongkarnya kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi oleh LSM GARDA TIPIKOR SULUT,pada Yayasan Budi Utomo yang di gandakan oleh pemilik Yayasan yaitu Ibu ALTJE HETTY BAHIHI, SE.MSI karena di duga kuat tidak memiliki izin jelas atau tidak terakreditasi dan menjadi dugaan tindak pidana Korupsi yaitu, Yayasan yang di dirikan oleh Ibu Hetty Bahihi itu telah memalsukan dukumen Negara atau memalsukan Aset Negara sehinga telah beredar ijazah-ijazah S1 EKONOMI yang tidak terdaftar di Kementrian serta sudah kurang lebih 100 Mahasiswa di Wisudahkan dan di mintai Biaya Administrasi Kuliah sampai Wisudah Rp 20 jt per Mahasiswa olehnya itu Negara telah di rugikan lewat pemalsuan Dukumen Negara yaitu Rp 20 Miliar maka itu kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan langkah penyelidikan mengingat perbuatan ini selalu di lakukan dan tidak ada langkah hukum yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum yang membidangi Kasus tersebut, Dokumen Negara tiap kali Wisuda di duga kuat sering di palsukan oleh Yayasan ganda Budi Utomo yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi,SE.MSI. kalau perbuatan ini terus di biarkan berarti para Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KPK, telah sengaja membiarkan Korupsi tumbuh terus.

Yayasan Budi Utomo yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi. SE. MSI itu sudah cukup lama berdiri sehingga sudah cukup banyak pula Mahasiswa yang di Wisuda dan menggunakan ijazah S1 ekonomi.

Yayasan Budi Utomo yang Sah dan memiliki legalitas jelas dan terakreditas yaitu Yayasan Budi Utomo didirikan sejak tahun 1976.

Akta Notaris no 16. Romanus Hamaka Harda Saputra SH.

TAHUN 1976 akta perubahan no.14 A.J Tumonggor SH.

tahun 1983 -1984 akta perubahan Anggaran Dasar.

akta no. 33 tahun 2010 tentang Penyesuaian Undang-Undang Yayasan no 16 tahun 2001 juncto Undang-Undang no 28 tahun2004.

IJIN OPERASIONAL.

1. Akubank ( ABM ) Terdaftar SK Mendagri no 0361/0/1989.

2. Akubank (ABM ) Menjadi D3 dengan status di akui vide surat keputusan Mndikbud no.0767/0/1990.

3.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado terdaftar resmi vide surat keputusan Mendikbud No. 008/0/1991.

Yayasan Pendidikan Budi Utomo Manado ini di dirikan oleh Bpk Moh. Tahar, Sm.H.K.

Yayasan yang sah dan terakreditas B & C,dan di perpanjang sampai tahun 2018,bukan Yayasan ganda di atas,

Ketua Garda Tipikor Sulu Ato Tamila mengatakan bahwa KPK harus segera melakukan langka-langka penyelidikan karena sudah sangat banyak masyarakat di bodohi oleh Yayasan yang tdk terakreditas ini. Dugaan para PNS ingin menggunakan Sarjana Ekonomi atau S1 Ekonomi sudah sangat banyak di Sulut dan tidak tanggung-tanggung, mereka mengeluarkan uang sampai Rp 30 jt per PNS. Dugaan para PNS yang mengambil ijazah S1 Ekonomi pada Yayasan yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi ini sekitar 50 orang tiap kali Wisuda, kadangkala setahun sampai dua kali wisuda.

KPK SEGERA AMBIL LANGKA INI, DEMI DUKUMEN NEGARA,YANG SUDAH DI KORUPSI OLEH YAYASAN MILIK IBU HETTY BAHIHI,SE.MSI.

- Diduga Permintaan Ketua Garda Tipikor Sulut tentang Perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum terealisir sesuai harapan seluruh masyarakat dan banyak pihak dirugikan , baik Negara dan Bangsa serta Masyarakat sendiri. (LSM-IGW & Media KPK)

LANGKAH-LANGKAH ANTISIPATIF SEMENTARA LSM-IGW DAN MEDIA KPK

1. Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah demikian susah diharapkan, maka Lembaga-lembaga Mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perlu dimaksimalkan terhadap Kasus-kasus tersebut yakni : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta LSM sebagai Kontrol Sosial Masyarakat untuk berperan aktif menyelidiki Kasus-kasus Tipikor tersebut.

2. Kekuatan Hukum harus dibarengi “Bukti Nyata”.

3. LSM-IGW dan Media KPK dengan upaya “Tidak Menunggu Laporan” akan menggunakan “Pelayanan Jemput Bola” dengan terus melakukan upaya dialog. (AYA,Ato dan Tim)

Selasa, 27 Januari 2015

Melawan Ketidakadilan

LAWAN KETIDAKADILAN

 Yang tidak bisa dipungkiri pada jaman sekarang, orang yang lemah akan semakin ditindas. Hal ini banyak terlihat dalam hal penegakan hukum, masyarakat kecil sering terinterfensi dan termarginalkan. Di tengah ketidakmampuan, mereka tidak mendapatkan bantuan hukum yang benar dan memadai. Hukum hanya tajam kepada rakyat kecil.

"Orang kecil mencuri bukan untuk kaya, tapi kebutuhan. Ketika tetangkap dipukuli dan digebuki, baru diproses hukum,"
Belum lagi, proses hukumnya juga sering ditekan. Pihak penegak hukum, seperti kepolisian maupun kejaksaan sering berlebihan memperlakukan proses hukum terhadap mereka. Misalkan tersangka pencurian, proses hukumnya bisa sampai dua bulan. Padahal, kalau barang curian bisa dikembalikan, tidak perlu berlama-lama proses hukumnya.

"Mindset penegak hukum harus dirubah. Banyak petugas memproses perkara orang kecil terlalu lama dengan hukuman yang tinggi pula, padahal bisa dipercepat. Artinya, kalau ditangkap dan barang dikembalikan karena belum sempat dijual, lepaskan saja dan buat surat perjanjian,"

Sementara itu, perkara yang lebih besar seperti KORUPSI dengan jumlah kerugian Negara sampai miliaran rupiah, terdakwa hanya dihukum ringan, diperlakukan dengan exclusive, tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

"Perkara lain yang lebih besar, penyidik tidak berbuat maksimal. Banyak kejanggalan yang tidak terungkap karena penyidikannya tidak maksimal. Adanya ketidakadilan dalam hukum dirasakan masyarakat bawah. Penegakan humum belum berpihak kepada rakyar kecil,"
 

"Kita bisa lihat, apa yang dibuat DPR untuk membantu masyarakat kecil yang menjalani proses hukum? Ini tidak ada, hanya pembiaran,"
 

LSM IGW menyoroti hasil kunker para anggota Dewan yang tidak pernah ada presentasi ke masyarakat apa yang dihasilkan dari kunker tersebut. Seharusnya setelah kunker, hanya orang-orang dari kalangan eksecutive, akademisi,yang undang untuk presentasinya.

"Kalau DPR dan Pemerintah pro masyarakat,mungkin tak pernah ada kata demo, Kami melawan ketidakadilan dengan kepedulian sesuai dengan hati nurani," Pasanglah Baliho di Hati Rakyat, dan bukan hanya di Pinggir Jalan.

Selasa, 13 Januari 2015

KPK HARUS AMBIL LANGKAH TEGAS TERHADAP PULUHAN MILIAR DANA DAK TAHUN 2008 DI KABUPATAN KEPULAUAN TALAUD SULUT




    Ketua DPD LSM Garda Tipikor Indonesia, Propinsi Sulawesi Utara Ato Tamila, mengungkapkan 39 nama yang diduga kuat terlibat dalam penerimaan penyaluran sisa dana DAK tahun 2008 di Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara. Menariknya kata Tamila, bahwa beberapa waktu lalu, beredar selebaran yang berisi temuan BPK-RI Perwakilan Sulut tahun 2008 yang berisi penyalahgunaan anggaran. Isinya adalah berdasarkan LHP Badan.
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI PerwakilanSulut) nomor 07.2/LHP-LK/XIX. MND/2009 tgl 27 April 2009, di temukan kerugian negara sebesar Rp 31.441.472.301. dana DAK itu diduga kuat di selewengkan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan para Kepala Dinas/ badan dan Bendaharawan dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK). Pencairan dana DAK itu kata ketua LSM GTI SULUT yang sangat Vokal dengan ANTI KORUPSI INI bahwa, pencairan itu dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, tahap ketiga 30%dan tahap keempat 10%, jadi kata tamila bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas mengambil langkah untuk memanggil para terduga dan di periksa. Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah cukup lama mengendap dan tidak ada tindak lanjut oleh para aparat penegak hukun, atau kemungkinan sudah ada kongkalikong di dalamnya. Tak tanggung-tanggung sekitar Rp 31.441.472.301 Miliar, dana DAK entah kemana???. Dugaan kuat entah kemananya penyalura ini KPK harus benarbenar menindaklanjuti, sebab dugaan korupsi terhadap sisa dana alokasi khusus tahun anggaran 2008 di Pemda Talaud sudah lama mengendap. Dugaan korupsi terhadap sisa DAK Tahun 2008 di Pemda Kabupaten TalaudPropinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 62.085.000.000 miliar terindikasi tidak jelas.
Pasalnya dari jumlah di atas DAK sebesar Rp 31.441.472.301 miliar penggunaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 04/PMK.07/2008 dan Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor: 142/ PMK.07/2007. Adapun daftar namanama penerima DAK 2008 yaitu:
1. Sekretariat Daerah sebesar Rp 3.274.026.155 M, yang di terimah oleh JB Unas
dan pembayarannya melalui 12 lembar SP2D pada bulan April 2008 serta 10 lembar SP2D pada bulan November 2008.

2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 713.047.000, yang di terima oleh Dj Arbi dan pembayarannya melalui 1 lembar SP2D tanggal 08 April 2008.

3. wakil Kepala Daerah sebesar Rp 235.402.125 yang di terima oleh F Rompas pembayaran melalui 1 SP2D tanggal 08 April 2008.

4. Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 50.000.000. yang diterima oleh Denny Esing, pembayaran melalui 5 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

5. Inspektorat menerima Rp 344.896.200. yang di terima Iih Spener S,M. IPU, ST pembayaran melalui 6 lembar SP2D tanggal 17 November 2008.

6. Dinas Kependudukan sebesar Rp 200.335.950 yang di terima oleh Jelbi Eris pembayaran melalui 6 lembar SP2D pada taggal 07 April 2008.

7. Dinas Pariwisata sebesar Rp 79.324.100 yang di terima oleh M Agow melalui 11 lembar SP2D tanggal 10 April 2008 dan 5 lembar SP2D 21-10-2008.

8. Dinas Kehutanan sebesar Rp 71.178.500 yang di terima oleh L Mona pembayaran melalui11 lembar SP2D tanggal 11 April 2008.

9. Dinas Sosial sebesar Rp 19.690.000 yang di terima oleh S Mala pembayaran melalui 1 lembar SP2D tanggal 09 April 2008.

10. Dinas Perhubungan sebesar Rp 116.092.570 yang di terima oleh Orlina Bee pembayaran melalui 3 lembar SP2D pada tanggal 16 April 2008.

11. Dinas Perindak sebesar Rp 104.870.200 yang diterima oleh Exel Gideon melalui pembayaran 4 Lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

12. Dinas Pasar sebesar Rp 7.941.700, yang di terima oleh Viktor Awaeh pembayaranya melalui 1 lembar SP2D tanggal 22 April 2008.

13. Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah sebesar Rp 464.643.500, yang di terima oleh Alex Suruh, Am. KL, Pembayaranya melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 31 Oktober 2008 dan 2 lembar SP2D masing- masing Rp 36.000.000 dan Rp 428.643.000 pada tanggal 14 November 2008.

14. Badan Pengelolaan Aset Daerah menerima sebesar Rp 3.699.812.271, yang di terima oleh Alex Suruh sebesar Rp 1.642.812.271, pembayaran melalui 15 lembar SP2D pada bulan April 2008 di terima oleh Jeck Potoboda kepada Tata Usaha BPKAD sebesar Rp 2.031.385.000 pembayaran melalui 23 lembar SP2D pada bulan April 2008 dan Handri Palar (CV ROOT) Sebesar Rp 26.189.950 pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

15. BKPKP menerima sebesar Rp 4.097.450, yang di terima oleh Selvie Lantaa, pembayaran melalui 7 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

16. Badan Pemberdayaan Masyarakat Menerima sebesar Rp 754.665.500 yang diterima oleh A Parasala pembayaran melalui 8 lembar SP2D dan 3 lembar SP2D pada tanggal 21, 24 dan 25 November 2008.

17. Bapeda menerima sebesar Rp 77.943.730 yang menerima A. I Pangalasen, SSi pembayaran melalui 11 lembar SP2D pada bulan April 2008.

18. BALITBANG sebesar Rp 88.031.125 yang diterima oleh R Garusu, pembayaran melalui
9 lembar SP2D pada tanggal bulan April 2008.

19. KESBANG menerima sebesar Rp 50.897.000 di terima oleh M Tinuwo pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008.

20. BKDD menerima sebesar Rp 725.500.000 yang diterima oleh EP Taridisan pembayaran melalui 5 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008.

21. BKPMUD sebesar Rp 12.474.950 yang diterima oleh A Wasida, pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 11 April 2008.

22. Perwakilan Pemda Talaud di Manado sebesar Rp 328.055.000 diterima oleh ED
Senaen dibayar melalui 3 lembar SP2D pada tanggal 11 April 2008 dan 17 November 2008.

23. SATPOL PP menerima sebesar Rp 300.046.275 di terima oleh AWM Papendang pembayaran melalui 9 lembar SP2D pada bulan April 2008 & tanggal 20 November 2008.

24. Sekretariat KPU menerima sebesar Rp 18.300.000 yang diterima oleh Vilianti Lalang ST, pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

25. KPPSA menerima sebesar Rp 19.320.000, yang diterima oleh K Maga pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

26. Bagian Pembangunan menerima sebesar Rp 490.350.000 yang diterima oleh J Kumaat T, Cs pembayaran melalui 15 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

27. Dinas PDK Rainis menerima sebesar Rp 3.704.000 yang diterima oleh AM Saseong pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 16 April 2008

28. Cabang dinas PDK kecamatan lirung menerimah Rp 29.599.666 yg di terimah olh A.TH Bawele,pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tgl 16 april 2008.

29. Cabang Dinas PDK Kecamatan Gemeh menerima sebesar Rp 3.704.500 yang menerima G Maalua Pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008. Lebih lanjut, prosesproses penyelewengan dana DAK yang di tenggarai dan dilakoni oleh para pejabat Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat itu. Oleh karena itu LSM GARDA TIPIKOR INDONESIA PROPINSI SULAWESI UTARA (LSM GTI SULUT) dan DPP LSM IGW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kasus penyelewengan dana DAK ini sudah cukup lama tidak pernah tersentuh oleh hukum, apalagi yang mereka lakukan sudah sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang seperti UU RI NO 1 Tahun 2004, tentang Pembendaharaan Negara dalam Bab III, Pasal 3 Ayat 3, yaitu Setiap pejabat di larang melakukan tindakan berakibat pengeluaran atas beban APBD/ APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia. Dihubungkan juga dengan UU RI NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Pasal 23 Ayat 2 Tentang pengelolaan keuangan daerah di lakukan secara efisien, efektif, transfaran, akuntabel, tertib, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan, Pasal 192 Ayat 3 pengeluaran tidak dapat di bebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukupdalam APBD.LSM GTI SULUT dan DPP LSM IGW memohon ke KPK agar penegakkan Supremasi Hukum diwilayah perbatasan utara NKRI harus di tegakan, olehnya itu jangan membiarkan kasus ini terluntalunta, bertindaklah tanpa pandang bulu, apalagi ini kasus. (Tml)


Jumat, 09 Januari 2015

Politik Itu Kotor

TERNYATA POLITIK ITU KOTOR


Politik itu kotor, jahat, dan penuh
intrik,serta segudang sebutan negative
lainnya- yang karenanya harus
dihindarkan. Politik dianggap sebagai
momok menakutkan dan sedapat mungkin
harus menjauh darinya. Stigma seperti ini
lama tersimpan di dalam benak
masyarakat dan sangat mungkin hingga
saat ini.
Bagi mereka yang pernah
mempelajari, tahu dan sadar tentang
politik, tentunya akan memiliki
pandangan yang sangat berbeda. Mereka
berpendapat bahwa politik adalah seni
(art) . Meminjam pandangan Hans J.
Morgenthau, politik memang berkaitan
dengan cara bagaimana seseorang atau
sekelompok orang meraih kekuasaan dan
kemudian mendistribusikannya kepada
orang atau sekelompok orang lain yang
seperjuangan atau memiliki paham yang
sama dengannya. Politic is the struggle for
power tegas Morgenthau. Meskipun politik
berkaitan dengan perjuangan mencapai
atau meraih kekuasaan, akan tetapi cara
mencapai kekuasaan itu sesungguhnya
diserta dengan etika. Itu artinya
perjuangan mencapai kekuasaan itu
bukannya dengan cara membabi buta ,
melainkan dibatasi oleh sebuah koridor
yang dinamakan etika politik. Inilah
sebelumnya bahwa politik adalah seni.
Seni bagaimana kita menjaga irama agar
peraihan kekuasaan itu dilakukan tanpa
kecurangan, apakah dengan cara black
campaign, personal assassination, dan lain
sebagainya.
Secara kebetulan atau tidak, bahwa
menjelang pemilihan umum anggota
legislatif pada 2014,
fenomena bahwa seseorang semakin
tertarik untuk masuk ke dalam dunia
politik praktis (baca : menjadi calon
legislatif), mengalami peningkatan dengan
tajam. Peningkatan ini terjadi apakah
disebabkan oleh karena adanya kesadaran
bahwa politik itu adalah seni, atau politik
hakekatnya adalah baik dan menjadi kotor
adalah karena oknumnya, ataukah karena
semakin banyaknya Partai Politik (Parpol)
yang akan ikut Pemilu. Namun tidak pula
menutup kemungkinan bahwa
peningkatan itu terjadi karena Undang-
undang Pemilu memberi peluang untuk
itu.
Faktanya adalah bahwa banyak
anggota masyarakat yang sangat antusias
untuk mendaftarkan diri menjadi caleg.
Lebih menarik lagi Parpol peserta Pemilu
pun pada saat ini beramai-ramai membuat
iklan untuk menjaring caleg, khususnya
dari kalangan perempuan. Tidak jarang
kita melihat, baik di media cetak,
elektronik dan spanduk-spanduk di tempat
keramaian terbentang ajakan untuk
dijadikan caleg dari Parpol tertentu.
Banyaknya Parpol peserta Pemilu legislatif
tahun 2014 dan adanya syarat jumlah
caleg tertentu yang harus diusulkan untuk
menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Propinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
kabupaten/Kota, memaksa Parpol
melakukannya.
Harap dicatat bahwa persyaratan
dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 214
butir a UU No. 10 Tahun 2008 perihal
penetapan calon terpilih untuk menjadi
anggota legislatif menuntut Parpol harus
mengajukan calon-calon yang memang
potensial untuk menjaring suara. Untuk
itulah setiap Parpol sangat tepat apabila
merekrut orang-orang yang memang
dikenal publik dan publik yakin bahwa
orang dimaksud dapat membawa
perubahan dan dapat memperjuangkan
aspirasi mereka. Sebaliknya, apabila
Parpol mencalonkan orang yang sama
sekali kurang dikenal publik, tentunya
Parpol dimaksud akan mengalami
kesulitan untuk meraih suara yang besar.
Sehingga risiko untuk tidak meraih
ambang batas perolehan suara sekurang-
kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah
secara nasional untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi DPR, akan
semakin besar (Pasal 202 (ayat) 1).
Merubah Paradigma
Pandangan keliru selama ini adalah
bahwa politik biasanya dijadikan alat
untuk meraih kekayaan. Artinya,
seseorang memasuki dunia politik praktis
dengan tujuan bahwa nantinya akan
memberikan kekayaan. Meskipun dalam
praktenya tesis ini sulit dibantah, tetapi
pada hakekatnya bukanlah demikian.
Berpolitik praktis dan kemudian menjadi
anggota legislatif atau pejabat pemerintah
sesungguhnya adalah dalam rangka
menjalankan amanah, yaitu bagaimana
membangun bangsa ini, mulai dari
pelosok tanah air hingga ke pusat, agar
bangsa ini menjadi maju dan disegani oleh
bangsa lain.
Jika kita menghitung dengan gaji
dan tunjangan lain yang diterima anggota
legislative atau pejabat pemerintah, sangat
kecil kemungkinannya dapat menjadi
kaya, kecuali sebelumnya memang sudah
kaya. Jika memang kekayaan yang hendak
dituju, inilah yang sesungguhnya menjadi
akar masalah mengapa politik itu
kemudian menjadi kotor, jahat dan penuh
dengan intrik-intrik. Karena setiap orang -
dengan tujuan menjadi kaya- tentunya
akan melakukan tindakan menghalalkan
segala cara untuk menjadi anggota
legislatif atau pejabat pemerintah.

Rabu, 07 Januari 2015

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia




Stop Korupsi dan Suap di Indonesia

Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suap bagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Dan sekarang waktunya untuk mengatakan: "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".

Korupsi dan suap tidak bisa dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit ini. Amar ma'ruf dan nahy munkar menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi dan suap ketika upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap:

1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi dan suap.
Pencegahan korupsi dan suap harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi dan suap adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi dan suap. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi dan suap adalah penyakit kehidupan dan sekarang saatnya mengatakan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia.

2. Keteladanan seorang pemimpin.
Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang memiliki komitmen mencegah diri dari korupsi dan suap secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi dan suap, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi dan suap di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisan. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi dan suap yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.

3. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap.
Setiap pelaku korupsi dan suap harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi dan suap akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi dan suap itu.

Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan IGW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah.