Robiansyah.SH
(Ketum LSM IGW)
Hukuman Mati Untuk Koruptor,
Pantaskah?
Bukankah seharusnya bangsa kita ini sudah
bisa banyak belajar dari kesalahan-kesalahan
di masa lalu dan melakukan perbaikan
supaya lebih maju ke depannya dalam
menghadapi kasus korupsi? Pelaku korupsi di
negeri ini memang sudah waktunya dijatuhi
hukuman mati supaya bangsa ini terbebas
dari kemelaratan berlarut-larut.
Terlepas dari pendapat pro dan kontra
tentang hukuman mati ini yang katanya
hanya Tuhanlah yang berhak mencabut
nyawa manusia, saya kok malah terbersit
pikiran sebaliknya. Yaitu, memberlakukan
hukuman mati kepada pelaku korupsi karena
koruptor itu sebenarnya juga membunuh
sesamanya secara perlahan. Ibarat tikus dia
menelusup ke lumbung beras dan mencurinya
diam-diam hingga suatu saat kita menyadari
bahwa, jatah/hak milik mutlak kita itu tau-tau
menipis. Bahkan hilang!
Nah, kalau begitu apakah salah bila kita harus
memberantas koruptor sama seperti halnya
kita memberantas hama tikus?
Jujur saja saya gemas dengan penampilan
mereka yang seakan tiada dosa ketika
memenuhi panggilan di persidangan. Alih-
alih bersikap menyesal atau merasa malu, eh
lha kok malah ngotot dan dengan penuh
percaya diri menyatakan bahwa tindakannya
tidaklah salah. Dari sini bisa dilihat salah satu
ciri khas para pelaku korupsi itu, yaitu
mendadak terjangkit penyakit LUPA ketika
dicecar pertanyaan jaksa. Apakah mereka
berbohong meskipun sudah disediakan alat
deteksi antibohong (ilustrasi 1) dan berusaha
menghindar di balik kata-kata “lupa”
tersebut? Belum tentu… yang sudah jelas
adalah, mereka MENDADAK LUPA!
Tentang hukuman mati buat pelaku korupsi
ini mungkin bisa diambil contoh dari China
yang mulai menerapkan hukuman mati ini
kepada koruptor ketika Perdana Menteri
China Zhu Rongji mengucapkan sumpah di
suatu hari di bulan Maret tahun 1998. Dia
bersumpah untuk melenyapkan korupsi
dengan jalan menyiapkan seratus peti mati di
mana sembilan puluh sembilan untuk para
koruptor dan satu buah peti untuk dirinya
sendiri bila berbuat hal yang sama.
Apa hasil yang dicapai oleh kebijakan
tersebut? China kini menjadi salah satu
raksasa ekonomi di dunia dengan
pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen
lebih. Selain China, mungkin Singapura dan
Korea Selatan juga bisa dijadikan acuan
karena kedua negara tetangga terdekat itu
juga sukses memberantas korupsi . Malah,
Singapura merupakan negara pertama yang
membentuk Biro Penyidik Praktek Korupsi di
tahun 1982 seperti yang nantinya dicontoh
juga oleh Indonesia dengan KPK-nya.
Atau boleh juga mencontoh Hongkong dengan
Independence Corruption Agains Commision-
nya (ICAC) yang dibentuk tahun 1974, atau
Malaysia dengan Badan Pencegah Rasua (BPR)
sejak tahun 1967. Bagaimana dengan di
Indonesia? Sampai tahun 2003 survey yang
diadakan oleh Transparency International
menunjukkan bahwa Indonesia masih
menduduki peringkat 130 dari 136 negara
terkorup dengan index 2.4 dan pada tahun
2007 survei mencakup 180 negara, di mana
Indonesia berada di peringkat 145 dari 180
dengan indeks 2,3. Sedangkan pada tahun
2009 Indonesia menduduki posisi 111, hanya
disayangkan bahwa IPK tersebut diluncurkan
tanpa memperhitungkan kasus dugaan korupsi
yang melibatkan KPK sendiri dan institusi
POLRI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar