TANGGAPAN DAN PERHATIAN SERIUS
PIMPINAN LSM-IGW
DAN
Pemimpin Redaksi MEDIA KPK
TERHADAP
KASUS TIPIKOR DI PEMDA PROPINSI SULUT
OLEH
KETUA LSM GARDA TIPIKOR SULUT ATO TAMILA
Tanggapan yang diberikan oleh Pimpinan LSM-Institution Government Watch (IGW) Robiansyah, SH antara lain adalah :
1. Merasa Prihatin atas Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT "Ato Tamila" memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat, perlu dikritisi oleh semua pihak.
2. Ikut mengambil langkah Penyelidikan terhadap berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT.
3. Ikut mendorong Proses Penyelesaian Hukum kepada pihak-pihak yang terkait dan berkompeten.
Kemudian Perhatian yang diberikan oleh Pimpinan LSM-Institution Government Watch (IGW) Robiansyah, SH antara lain adalah :
1. Melakukan upaya dialog atau komunikasi aktif dengan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT (Ato Tamila) terkait kasus yang dihadapi.
2. Mengidentifikasi Kasus-kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT.
3. Upaya Investigasi dan Advokasi Kasus-kasus tersebut melalui potensi yang dimiliki.
Selanjutnya Tanggapan yang diberikan oleh Pemimpin Redaksi KPK (Koran Penyelidik Korupsi) TB. Saepul Ulumudin, S.Pd.I antara lain adalah :
1. Juga merasa Prihatin atas Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT (Ato Tamila) memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat.
2. Memberikan perhatian serius terhadap berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT melalui .
3. Mendorong para Wartawan KPK untuk menghimpun data terkait Kasus-kasus Tipikor dimaksud.
Selanjutnya Perhatian yang diberikan oleh Pemimpin Redaksi KPK (Koran Penyelidik Korupsi) TB. Saepul Ulumudin, S.Pd.I antara lain adalah :
1. Menyebarkan Informasi Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT "Ato Tamila" memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat ini kesuluruh lapisan masyarakat melalui Media KPK.
2. Memberikan Informasi berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT kepada Lembaga-lembaga terkait yang berkompeten.
3. Mengikuti setiap perkembangan yang terjadi atas Kasus-kasus dimaksud.
LSM-IGW DAN MEDIA KPK
TERHADAP
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KETUA LSM GARDA TIPIKOR
PROPINSI SULUT
(ATO TAMILA)
Ketua LSM Garda Tipikor Sulut (Ato Tamila) angkat bicara soal dugaan Tipikor dan Gratifikasi di balik semboyan Membangun Sulut Tanpa Korupsi, khasus dugaan ini sudah diketahui oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI sejak tahun 2010 yang lalu, akan tetapi sudah masuk di tahun 2015 ini khasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi seakan-akan didiamkan oleh KPK sendiri.
seharusnya KPK sejak tahun 2010 sudah melakukan langka-langka Penyelidikan terhadap sejumlah temuan dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang ada di meja KPK sendiri, KPK tahun 2010 telah memanen temuan khasus dugaan Tipikor di SULUT sebanyak 480 Kasus Tipikor dan sekarang KPK sudah masuk di usia 12 tahun dan khususnya Bpk Abraham Samad sebagai ketua KPK RI Sampai mau berakhir di bulan Desember 2015, belum pernah mengungkapakan kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut).
- Terkesan adanya Pembiaran oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (LSM-IGW & Media KPK)
Seperti ada beberapa dugaan Kebijakan yang terselubung oleh Bpk Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan memberi semboyan Membangun Sulut tanpa Korupsi.
Anak perbatasan utara NKRI ini ( Talaud ) sangat vokal dengan Anti Korupsi telah membeberkan sejumlah dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang terselubung antara lain dugaan:
1. Di masa periode pertama Bpk Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Propinsi Sulut (2005-2010) telah menyampaikan secara tegas pada beberapa kesempatan baik formal dan informal bahwa pertambangan PT.MEARS SOPUTAN MINING (PT. MSM) di Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara milik pengusaha Australia ini, selama Saya sebagai Gubernur Sulut jangan harap memberikan izin kepada PT. MSM untuk beroprasi karena akan merusak lingkungan hidup dan hal ini di dukung penuh oleh elemen masyarakat Kabupaten Minahasa Utara bahkan Pemerintah Pusat waktu itu Bpk Menteri Lingkungan Hidup Rahmad Witular juga mendukung dengan tidak memberikan Surat Izin pengoprasionalan PT. MSM tersebut, walaupun ada upaya Suap oleh pihak PT. MSM sebesar Rp 4 miliar.
- Kepemimpinan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang) yang getol Memberantas Korupsi melalui Kebijakan-kebijakannya, sudah cukup Baik. Ini berlangsung selama Periode I Kepemimpinan Gubernur. (LSM-IGW & Media KPK)
Namun sangat di sayangkan ketika akan berakhir masa Jabatan Gubernur Sulut dan siap memasuki pencalonan kedua kalinya Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang berubah 100 derajat dengan dugaan telah memberikan Izin ke PT. MSM.
Hal ini sudah di ketahui oleh masyarakat luas tetapi tidak berdaya karena dugaan akses informasi dan aparat sudah di bawah kendali oleh Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang sehingga tidak pernah terangkat ke permukaan publik di mana PT. MSM telah di duga melipat gandakan dana sebagai konpromi agar Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulut dapat memberikan Izin Operasi kepada PT. MSM dengan dugaan suap sebesar Rp 20 miliar dan akhirnya beroprasinya PT. MSM.
Ketua LSM Garda Tipikor Sulut menduga ada praktik Gratifikasi di balik keluarnya Izin beroperasinya PT. MSM. Untuk itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI harus berani melakukan langka penyelidikan terhadap dugaan ini.
- Persiapan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang) memasuki tahapan pemilihan periode II, beliau keluar dari komitmen awal dan diduga menerima Suap dari PT. MSM senilai Rp. 20 Milyar sehingga Izin Operasi yang diterbitkan kepada PT. MSM terindikasi adanya Kasus Korusi. Analisa sementara kami menyatakan adanya Penipuan Publik 378 KUHP Penipuan dan Pasal 55 (1) KUHP Menyalahgunakan Kewenangan. Oleh Gubernur. (LSM-IGW & Media KPK)
2. Dugaan pembangunan Sarana Air Bersih melalui proyek Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp 5 Miliar dan lokasi di Paniki Kecamatan Mapanget Manado di peruntukan bagi masyarakat di kelurahan Paniki, tetapi dugaanya di bangun di kawasan PT. GRAND KAWANUA INTERNASIONAL (kawasan hotel Novotel dan perumahan elit). Hal ini karena pemilik perusahaan tersebut Bapak Haryanto Hadikosumo di duga orang dekat dan di duga sebagai penyandang dana Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut tahun 2010-2015, sehingga pembangunan Air Bersih bukan masyarakat yg menikmati tetapi perusahaan tersebut, bahkan dugaan pembangunan sarana Air Bersih tersebut di lakoni oleh perusahan milik anaknya sendiri.
- Diduga untuk kepentingan pemilihan periode II, Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Propinsi Sulawesi Utara) telah memanfatkan Kewenangannya mengarahkan Proyek untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (LSM-IGW & Media KPK)
3. Dugaan gedung Expo, Taman Anggrek di Kairagi Manado telah di Anggarkan oleh APBD sebesar Rp 15 Miliar, tetapi hingga kini kondisi terlantar dan memprihatinkan karena di bangun oleh perusahaan anaknya sehingga tidak tersentuh oleh hukum ( PADA SAAT ITU).
- Diduga adanya kerugian Negara atas tindakan yang dilakukan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang(Gubernur Propinsi Sulawesi Utara) yang menelantarkan Kegiatan dengan sumber Dana APBN. Untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (LSM-IGW & Media KPK)
4. Dugaan kantor Perwakilan Pemda Sulut di Jakarta di renovasi dan di bangun dengan menggunakan dana APBD Sulawesi Utara sekitar Rp 300 Juta dan saat ini telah di duga di serahkan pengelolaanya dan di kontrakan kepada pihak ke tiga selama 30 tahun dan setiap tahunya memberikan kontibusi Rp 10 Juta ke kas pemerintah propinsi Sulawesi Utara (hal ini dinilai tidak wajar) dan bahkan telah merugikan masyarakat Sulawesi Utara karena ada indikasi kolusi dengan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajangbahkan ada dugaan Korupsi karena dengan biaya sewa yang tidak sebanding dengan Anggaran Pembangunanya. Dan apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI benar-benar melakukan penyelidikan kepada apa yg terselubung selama kepemimpinan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Sulut pasti banyak khasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratfikasi terungkap. KPK harus berani melakukan langka-langka penyelidikan, KPK harus bertindak tanpa pandang bulu,demi penegakan Supremasi Hukum, dan BENARKAH SEMBOYAN MEMBANGUN SULUT TANPA KORUPSI????????????.
- Mengundang perhatian Masyarakat melalui LSM Pemerhati Masalah-masalah Korban Tindak Pidana Korupsi sekaligus meninjau dan mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI seputar permasalahan-permasalahan Tipikor di Propinsi Sulawesi Utara. (LSM-IGW & Media KPK)
**** KPK RI DI DESAK OLEH LSM GARDA TIPIKOR SULUT UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN DI BPJN XI SULAWESI UTARA DAN GORONTALO.
Ketua LSM Garda Tipikor Sulut (Ato Tamila) kembali angkat bicara yang ke 6 kalinya tentang dugaan TIPIKOR di BPJN XI SULUT & GORONTALO pada DIPA tahun 2010-2014,TAMILA mengatakan bahwa dana yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN itu di tenggarai sangat rawan terjadi Korupsi (Suap) dan di duga sangat kuat terjadi MARK UP seperti pada pembangunan Jalan di desa Onggunoi-Pinolosia-Molibagu kabupaten Bolaang Mangondow panjang pembangunan jalan 8,3 KM dengan Anggaran Rp 47.474.000.000 Miliar sumber dana APBN tahun 2013, Anggaran ini sudah tidak wajar apabila di bandingkan dengan panjang jalan yg di bangun apalagi hanya paket pelebaran saja, kemudian pembangunan jalan di desa Buyat-Molobog-Onggunoi Anggaran Rp 12.273.645.000 Miliar sumber dana APBN Panjang pelebaran jalan 2,96 KM.
kemudian pelebaran jalan Rumbia-Buyat II Anggaran Rp 17.495.023.00 panjang jalan 3,65 KM sumber dana APBN tahun 2014 dan masih ratusan proyek dari tahun 2010-2014 sangat di duga kuat terjadi MARK UP di tambah permainan fee 5%-10% ini KPK harus turun tangan dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan Tipikor dan Gratifikasi di BPJN XI SULUT DAN GORONTALO lebih menariknya juga bahwa sebab akibat hal ini, banyaknya PPK menjadi miliarder atau memiliki kekayaan yang sudah tidak pantas lagi (rekening gendud) banyaknya sumber mengatakan bukan lagi menjadi rahasian umum kalau proyek dengan miliaran lalu para PPK tidak mendapat lebih dari tender atau dari proyek tersebut.
BPJN XI SULUT DAN GORONTALO rawan dugaan Korupsi dan KPK harus segera memeriksa kepala BPJN XI SULUT & GORONTALO BPK Ir. Oni Wenurkarena beliau pada saat tahun 2010-2014 menjabat kepala BPJN XI SULUT & GORONTALO & harus juga diperiksa adalah seluruh aset dan kekayaan harus di periksa bersama para PPKnya/SATKER.
KPK sudah berusia 12 tahun dan ketua KPK Bpk. Abraham Samad akan berakhir masa jabatanya bulan desember 2015 tapi belum pernah memeriksa atau melakukan penyelidikan di BPJN XI Sulut dan Gorontalo, apalagi maraknya terjadi dugaan monay loundry (pencucian uang) di internal Ka Balai mulai dari tahun 2010-2014, maka itu kami LSM GARDA TIPIKOR SULUT meminta kepada KPK harus segera melakukan langka-langka penyelidikan demi penegakan supremasi hukum.
- Sejumlah Proyek APBN di Propinsi Sulawesi Utara diduga Sarat Korupsi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diduga pula telah melakukan Pembiaran. (LSM-IGW & Media KPK)
******* KPK SEGERA LAKUKAN LANGKA PENYELIDIKAN TERHADAP
YAYASAN BUDI UTOMO MANADO.
Di bongkarnya kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi oleh LSM GARDA TIPIKOR SULUT,pada Yayasan Budi Utomo yang di gandakan oleh pemilik Yayasan yaitu Ibu ALTJE HETTY BAHIHI, SE.MSI karena di duga kuat tidak memiliki izin jelas atau tidak terakreditasi dan menjadi dugaan tindak pidana Korupsi yaitu, Yayasan yang di dirikan oleh Ibu Hetty Bahihi itu telah memalsukan dukumen Negara atau memalsukan Aset Negara sehinga telah beredar ijazah-ijazah S1 EKONOMI yang tidak terdaftar di Kementrian serta sudah kurang lebih 100 Mahasiswa di Wisudahkan dan di mintai Biaya Administrasi Kuliah sampai Wisudah Rp 20 jt per Mahasiswa olehnya itu Negara telah di rugikan lewat pemalsuan Dukumen Negara yaitu Rp 20 Miliar maka itu kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan langkah penyelidikan mengingat perbuatan ini selalu di lakukan dan tidak ada langkah hukum yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum yang membidangi Kasus tersebut, Dokumen Negara tiap kali Wisuda di duga kuat sering di palsukan oleh Yayasan ganda Budi Utomo yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi,SE.MSI. kalau perbuatan ini terus di biarkan berarti para Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KPK, telah sengaja membiarkan Korupsi tumbuh terus.
Yayasan Budi Utomo yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi. SE. MSI itu sudah cukup lama berdiri sehingga sudah cukup banyak pula Mahasiswa yang di Wisuda dan menggunakan ijazah S1 ekonomi.
Yayasan Budi Utomo yang Sah dan memiliki legalitas jelas dan terakreditas yaitu Yayasan Budi Utomo didirikan sejak tahun 1976.
Akta Notaris no 16. Romanus Hamaka Harda Saputra SH.
TAHUN 1976 akta perubahan no.14 A.J Tumonggor SH.
tahun 1983 -1984 akta perubahan Anggaran Dasar.
akta no. 33 tahun 2010 tentang Penyesuaian Undang-Undang Yayasan no 16 tahun 2001 juncto Undang-Undang no 28 tahun2004.
IJIN OPERASIONAL.
1. Akubank ( ABM ) Terdaftar SK Mendagri no 0361/0/1989.
2. Akubank (ABM ) Menjadi D3 dengan status di akui vide surat keputusan Mndikbud no.0767/0/1990.
3.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado terdaftar resmi vide surat keputusan Mendikbud No. 008/0/1991.
Yayasan Pendidikan Budi Utomo Manado ini di dirikan oleh Bpk Moh. Tahar, Sm.H.K.
Yayasan yang sah dan terakreditas B & C,dan di perpanjang sampai tahun 2018,bukan Yayasan ganda di atas,
Ketua Garda Tipikor Sulu Ato Tamila mengatakan bahwa KPK harus segera melakukan langka-langka penyelidikan karena sudah sangat banyak masyarakat di bodohi oleh Yayasan yang tdk terakreditas ini. Dugaan para PNS ingin menggunakan Sarjana Ekonomi atau S1 Ekonomi sudah sangat banyak di Sulut dan tidak tanggung-tanggung, mereka mengeluarkan uang sampai Rp 30 jt per PNS. Dugaan para PNS yang mengambil ijazah S1 Ekonomi pada Yayasan yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi ini sekitar 50 orang tiap kali Wisuda, kadangkala setahun sampai dua kali wisuda.
KPK SEGERA AMBIL LANGKA INI, DEMI DUKUMEN NEGARA,YANG SUDAH DI KORUPSI OLEH YAYASAN MILIK IBU HETTY BAHIHI,SE.MSI.
- Diduga Permintaan Ketua Garda Tipikor Sulut tentang Perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum terealisir sesuai harapan seluruh masyarakat dan banyak pihak dirugikan , baik Negara dan Bangsa serta Masyarakat sendiri. (LSM-IGW & Media KPK)
LANGKAH-LANGKAH ANTISIPATIF SEMENTARA LSM-IGW DAN MEDIA KPK
1. Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah demikian susah diharapkan, maka Lembaga-lembaga Mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perlu dimaksimalkan terhadap Kasus-kasus tersebut yakni : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta LSM sebagai Kontrol Sosial Masyarakat untuk berperan aktif menyelidiki Kasus-kasus Tipikor tersebut.
2. Kekuatan Hukum harus dibarengi “Bukti Nyata”.
3. LSM-IGW dan Media KPK dengan upaya “Tidak Menunggu Laporan” akan menggunakan “Pelayanan Jemput Bola” dengan terus melakukan upaya dialog. (AYA,Ato dan Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar