Rabu, 11 Februari 2015

OKNUM PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KE JAKARTA MELAKUKAN MESUM

JAKARTA, IGW-- Mensinyalir adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Kepegawaian Daerah Diklat Banjarmasin Kalimantan Selatan,bernama SHS, datang ke Jakarta berhubungan messum dengan wanita pramuria Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di Lokasari Mangga Besar Raya Jakarta Barat bernama YN dengan nomor urut xx. Sejak Tahun 2014 secara berulangkali. Sekarang YN sedang hamil, tinggal menunggu waktu melahirkan. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada Media KPK di meja Redaksi, bahwa oknum PNS tersebut dari Banjarmasin, membawa uang dalam jumlah besar untuk membayar YN melayani napsu birahinya. Cuplikan gambar-gambar buktinya diberikan sebagai berikut :

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS semacam ini sudah melanggar kode etik dan nama baik PNS yang nota bene diatur kedisiplinannya dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara.

Sebagai Media yang meneliti masalah korupsi, tindakan oknum-oknum seperti ini harus diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mesumnya yang dilakukan karena sangat memalukan serta melanggar aturan kepegawaian. Untuk itu perlu diantisipasi lewat hukum sehingga adanya efek jerah bagi PNS-PNS yang lain di Wilayah NKRI.
Dalam kondisi Hamil, mereka melakukan hubungan mesum.

Karena kondisi YN yang sudah hamil dan tidak mungkin lagi bekerja untuk menafkahin hidupnya, maka YN sendiri menuntut SHS untuk dinikahi, Dengan demikian maka SHS memutuskan untuk melangsungkan Nikah Siri/Nikah di Bawah Tangan. Sehingga pernikahan ini dianggap Sah secara Agama Islam. Berikut cuplikan gambar Pernikahan Siri/Nikah di Bawah Tangan mereka.

Menurut hasil analisa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa YN telah dikorbankan dalam beberapa aspek dan SHS telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, baik tertulis maupun tersirat. Hasil analisa sementara sumber untuk YN antara lain adalah :
1. Ditinjau dari Aspek Hukum/Legalitas, YN sudah dikorbankan karena Nikah Siri/Nikah Di bawah Tangan.
a. Tidak terdaftar pada KUA, sehingga tidak adanya jaminan terhadap kelangsungan hidup YN dan Bayi yang dikandungnya.
b. Tidak mendapatkan hak sebagai seorang Istri dalam perolehan harta.
c. Tidak dapat melakukan tututan tehadap Suami apabila Suami melakukan poligami.
2. Ditinjau dari Aspek Organisasi, Rumah Tangga sebagai suatu organisasi dasar/terkecil dimana suami sebagai Kepala Rumah Tangga dan Istri sebagai Wakil Kepala Rumah Tangga dan Anak sebagai Anggota Rumah Tangga.
a. YN tidak mendapatkan kekuatan sebagai Wakil Kepala Rumah Tangga yang punya hak dan kewenangan mengatur dan menegur suami, bahkan cenderung mendapatkan tindakan kekerasan dan semena-mena dari suami.
b.YN tidak berhak ikut mengatur penghasilan sang suami sebagai Kepala Rumah Tangga.
c. Anak sebagai anggota, tidak mendapatkan hak-haknya.
3. Ditinjau dari Aspek Sosial Ekonomi, Pada aspek ini, dikemukakan mengenai dampak yang dialami oleh YN dalam perkawinan Siri/Nikah di Bawah Tangan ini antara lain :
a. Dampak Internal.
Secara internal, Yani mengalami hal-hal sosek yang menggangu ketenangan dan ketentraman hidupnya yakni :
- Mengalami depressi yang berkepanjangan yang mempengaruhi aktivitas hidupnya.
- Tidak diterima secara baik oleh warga lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

b. Dampak Eksternal.
Secara Eksternal, YN mengalami hal-hal sosek yang menggangu ketenangan dan ketentraman hidupnya yakni :
- Susah medapatkan pekerjaan untuk menjalankan kelangsungan hidup yang berkepanjangan yang mempengaruhi aktivitas hidupnya.
- Susah berhubungan dengan lingkungan karena mendapatkan penilaian negative oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, diminta agar LSM-IGW dan Media KPK mengusut tuntas masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar