SURABAYA, Media KPK-Penjualan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 485 luas 633 m2 alamat Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya diterbitkan oleh BPPN Surabaya dan akhirnya di jual oleh oknum PNS di jajaran BPPN Surabaya diduga penuh kejanggalan dan melibatkan oknum-oknum pada Institusi Pemerintah yakni BPPN Surabaya, POLDA Jatim, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Mahkamah Agung (MA), RT dan RW (Kelurahan Dukuh Pakis). Tim Investigator IGW (Institution Government Watch) Pusat Jakarta dan Tim Media KPK Pusat Jakarta pada akhirnya terbang ke Surabaya dari Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2015 melakukan Investigasi dalam rangka upaya mendapatkan Solusi Penyelesaian Permasalahan Secara Baik dan Benar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Secara konstruktif, Tim Investigator IGW (Institution Government Watch) Pusat Jakarta dan Tim Media KPK Pusat Jakarta melaksanakan Investigasi bertahap di mana pada hari Kamis, 5 Februari 2015 mulai melakukan Investigasi Tahap Awal yang dilakukan melalui Wawancara dan Pengumpulan dokumen-dukumen terkait Masalah dimaksud. Sampai dengan berita ini diturunkan, semua dokumen telah dihimpun dari beberapa sumber, termasuk hasil-hasil wawancara. Tim Investigator IGW (Institution Government Watch) Pusat Jakarta dan Tim Media KPK Pusat Jakarta bertekad membantu penyelesaian proses permasalahan ini hingga tuntas.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (LSM-IGW) Robiansyah, SH diduga memang benar ada kejanggalan di Instansi Pemerintahan dari tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, POLDA Jatim sebagaimana diungkapkan di atas ujarnya. Hasil wawancara media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (LSM-IGW) Robiansyah, SH saat dijumpai di kantornya. (AyA dan Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar