Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Februari 2015

TANGGAPAN ASUMSI BURUK TERHADAP KPK DI Kab. BANGKALAN JATIM

Jakarta, Media KPK -- Mengenai masalah pemberitaan di daerah Jawa Timur khususnya Kabupaten Bangkalan tentang Asumsi masyarakat dan Dewan Adat Kabupaten Bangkalan Jawa Timur terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetang penyitaan terhadap asset Syeh hona kholil martajasa, KPK dalam melakukan penyelidikan harus lebih sopan dan santun kepada ulama dan tokoh masyarakat, Pasalnya, Penyidikan KPK di Bangkalan selama ini telah mencemarkan nama baik masyarakat Kabupaten Bangkalan sebagai sarang koruptor .

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (DPP LSM-IGW) angkat bicara dan Sangat menyayangkan Dugaan Asumsi Dewan Adat kepada KPK.
Menurut Ketua Umum DPP LSM IGW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dalam TUPOKSInya yang benar dan mentaati tatanan hukum dan UU yang berlaku di negeri ini dalam Konteks pada Pasal 17 dan 18 UU TPK dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Penyidikan TPPU tersebut juga didukung oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan negara yang ditugasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, sebagaimana yang diatur oleh UU “TIPIKOR“ Ujar Ketua Umum DPP IGW, Robiansyah. SH di kantornya,Selasa (17/2/20015). syahrul

Senin, 16 Februari 2015

Negara Darurat Hukum dan Keadilan

Kiranya tak berlebihan bila kondisi hukum di negara kita berstatus negara hukum. Bukan bermaksud menyaingi pemerintah yang berwenang mengubah status keamanan negara ke darurat sipil atau darurat militer. Tapi memang begitulah kondisi hukum di negara kita saat ini. Kondisi demikian menuntut keputusan cepat tentunya dengan memperhatikan rasa keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kenapa saya sebut kondisi hukum di Indonesia berstatus darurat hukum? Lihat saja sekarang. Berbagai macam makelar hukum bermunculan. Mulai dari makelar kasus yang sempat mengguncang Polri, makelar pajak yang kini mewabah di kementerian keuangan,makelar Keadilan yang menjalar ditubuh Kehakiman dan Kejaksaan dan entah akan muncul makelar apa lagi nanti?. Yang jelas kasus-kasus di atas sedikit banyak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kondisi darurat Hukum dan Keadilan ini diperparah dengan bobroknya moral beberapa hakim. Mereka yang seharusnya menjatuhkan putusan dengan adil kini harus ikut meringkuk di bui karena perbuatan mereka sendiri. Rupanya korupsi pun merambah ke jajaran institusi kehakiman.
Jaksa? Setali tiga uang. Beberapa jaksa malah diduga terlibat makelar pajak Gayus. Akhirnya mereka yang terlibat dinonaktifkan dari jabatan struktural. Keadaan ini makin memperparah kondisi hukum di negara kita.
Bagaimana dengan Polri? Perbuatan salah seorang perwira tingginya, yang sekarang ini sedang ramai dibicarakan dinegara kita, yang berkoar-koar ke publik terkait adanya Tindak Pidana Korupsi kasus di tubuh Polri, sedikit banyak membuat Polri kebakaran jenggot. Tim Independen segera dibentuk dan mulai memeriksa beberapa pihak terkait. Celakanya lagi, Sang Komisi Pemberantasan Korupsi yang membongkar kasus di tubuh Polri malah dikenai sanksi disiplin. Alih-alih membongkar kasus yang merajalela di kepolisian, malah perang saudara yang terjadi. Melindungi sang Korupsi, menyingkirkan Sang Pahlawan atau memang berniat menegakkan hukum? Entahlah.
Para lapisan masyarakat pun sedikit banyak menyumbang peran dalam penciptaan status darurat hukum di negara kita. Mereka yang notabene merupakan para sipil mulai ikut terjun ke dunia hitam. Kasus suap menyuap yang dilakoni beberapa instansi kini sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana sebenarnya kerja Instansi itu? Apakah mereka selalu “bermain uang” dalam tiap perkara yang mereka tangani? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di masyarakat. Kasus ini telah mencoreng Pemerintahan sebagai pemerintah yang mulia.
Tidak berdayanya keempat penegak hukum (lazim disebut sebagai Catur Wangsa), sangat berbahaya bagi kehidupan hukum di negara kita. Dengan tidak berdayanya keempat penegak hukum tersebut akan menjadikan masyarakat tidak percaya lagi akan hukum. Dengan tidak adanya kepercayaan masyarakat, negara akan menghadapi suatu anarki yang tentunya tidak kita harapkan. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya bila hukum di negara kita berstatus darurat hukum dan keadilan. Dan bila para catur wangsa tidak segera kembali ke jalan dan fungsinya masing-masing, negara kita cepat atau lambat akan jatuh ke jurang anarki. Suatu tindakan revolusioner perlu dilakukan oleh pemerintah guna mencegah kehancuran hukum dan mengembalikan status hukum dan keadilan menjadi tertib hukum dan adil.- (DPPIGW)

Rabu, 11 Februari 2015

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang Terukur Dengan Nilai A (4)

Karawang,IGW -- Tugas utama pemerintah adalah memberi rasa aman, mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat yang berada dalam wilayah pemerintahannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, membawa umat yang berada di wilayahnya mendapatkan “Fiddun ya Hasanah Wafil Akhirati Hasanah” Kesejahteraan di dunia dan masuk surga di akhirat.

Dalam menjalankan tugas utamanya itu pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dapat dikatakan sebagai “Khadam” atau Pelayan Masyarakat. Kaitan itulah kinerja BPN Kabupaten Karawang saat ini terukur dari keberhasilannya memberikan pelayanan pada masyarakat sekaligus mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi terciptanya rasa aman, damai tentram, tertib, dan bebas dari kesewenang-wenangan dari birokrasi yang berbelit-belit. BPN Kabupaten Karawang terukur dari segi perhatian pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Saya melihat kepala kantor BPN Kabupaten Karawang, bapak. H. Andi Bakti, SH,MH., memiliki niat baik dalam menjalankan tugasnya dan terhadap jajarannya terlebih pelayanan terhadap masyarakat, tidak terlalu birokratis dari apa yang pernah saya rasakan sendiri ketika saya mengurus proses permohonan sertifikat,” ungkap Arifat SH, warga Kabupaten Karawang saat dihubungi via selular kepada Media KPK wilayah Jawa Barat, Jum’at (7/02/15) pukul 08.16 WIB.

Komentar lainnya berasal dari seorang dosen di Jakarta.juga mengutarakan bahwa dirinya setelah mengalami langsung saat mengurus surat-surat di BPN Kabupaten Karawang, mengibaratkan sebagai mahasiswa yang mengikuti ujian mata kuliah yang dapat dipertanggung jawabkan dan layak diberikan nilai A (4). Untuk H. Andi Bakti, SH.,MH, dalam tugasnya sehari-hari menakhodai BPN Kabupaten Karawang, dan dirinya beranggapan jajaran BPN RI diseluruh Indonesia, layaknya seorang mahasiswa yang juga kelak nantinya memperoleh nilai A (4). (Ahmy)

Senin, 09 Februari 2015

Orang Biak Butuh Pemimpin

BIAK NUMFOR, Media KPK --Menjelang Pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas A.E Ondi, SE menjadi Bupati Biak Numfor secara definitif, yang selama ini dijalankan oleh beliau sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Biak Numfor, cukup banyak menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dari beberapa oknum Pejabat maupun Aktivis asal Biak Numfor yang mungkin karena beragam faktor. Maka berdasarkan beberapa informasi yang disinyalir oleh Yerry Y Y Korwa, SE selaku Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institusion Government Watch(IGW) dan Media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) Wilayah Provinsi Papua kepada Redaksi Media KPK Pusat di Jakarta baru-bari ini, bahwa “Orang Biak saat ini sangat membutuhkan Pemimpin Daerah yang definitif” pasca tertangkapnya Bupati Yesaya Sombuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 lalu di Jakarta yang hampir marak diliput oleh semua media, baik media cetak bahkan media elekronik di Indonesia, sehingga orang Biak merasa sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa Pemimpin Daerah (hasil pilihan mereka pada Pemilu Kepala Daerah 2014 lalu) itu.

Sejak itu pula Pemerintahan Daerah Kabupaten Biak Numfor menjadi stagnan dan tidak berjalan normal sebagaimana mestinya sehingga merugikan masyarakat dan daerah dari sisi pembangunan disemua aspek. Yerry Y Y Korwa, SE mengakui kinerja Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Biak saat itu telah dijalankan dengan sangat maksimal. Karena Yerry mengakui, kemampuan seseorang menjalankan tugas dan tanggungjawab kepemimpinan yang ruang lingkupnya daerah, dalam kondisi darurat sebagaimana dihadapi Daerah dan Masyarakat Kabupaten Biak Numfor saat itu, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena beliau harus mengambil keputusan-keputusan strategis urgen yang tidak dapat ditunda. Sehingga mestinya kita memberi dukungan dan bantuan bukan sebaliknya menghambat beliau dalam kesiapannya memimpin masyarakat dan daerah Kabupaten Biak Numfor ini secara definitif di tahun-tahun sisa yang ada ini. Kita mestinya merenung akan kejadian yang menimpah pemimpin daerah kita karena berdampak pada pembangunan daerah dan masyarakat kita dimana kita sudah terlambat kereta dibanding daerah lain sekitar kita. Yerry juga menilai bahwa proses administratif Pelantikan Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati definitif sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi sudah melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Biak Numfor (peran Legislatif) yang tahapannya dimulai dengan Pengumuman Pemberhentian Drs. Yesaya Sombuk, M Si sebagai Bupati dan Pengangkatan Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati periode 2014-2019 sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 pasal 42 ayat 4 dan peraturan pendukung lainnya. Tahapan berikutnya adalah mengantarkan Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Biak Numfor menetapkan Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 kepada Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya oleh Gubernur, diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan Penetapan dan Pengesahan. Ini diharapkan segera terealisir sehingga pembangunan masyarakat dan Daerah serta roda pemerintahan dapat berjalan secara baik dan normal.

Yerry menjelaskan bahwa proses inilah yang sedang ditunggu Masyarakat, bukan Ribut-ribut dan saling tuding. AyA

Pada kesempatan yang lain, Yerry pun menyampaikan bahwa KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA (KAPP) Kabupaten BIAK NUMFOR yang identik dengan KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI PAPUA DAERAH KABUPATEN BIAK NUMFOR sangat berharap, agar Pelantikan Wakil Bupati Thomas A.E Ondi, SE sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 sesegera mungkin dilaksanakan sehingga Para Pengusaha Anak Adat Papua yang ada di Kabupaten Biak Numfor ini dapat menjalankan fungsi dan peran aktifnya ikut serta membantu pemerintah sesuai profesi mereka sebagai Pelaku Pembangunan di bidang Ekonomi dapat berjalan normal dan wajar. Hal ini dipandang penting karena kesempatan meraih peluang kerja dan keberpihakan oleh Pemerintah Daerah yang selalu diharapkan ini juga dapat terlaksana secara nyata dan jelas karena Kebijakan diperoleh dari Kepala Daerah yang definitif. Kepada Redaksi Media KPK Pusat di Jakarta, Yerry juga atas nama pimpinan KAPP Biak Numfor menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institusion Government Watch (IGW) dan Pemimpin Media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) yang sudah memberi waktu dan ruang untuk teman-teman Anggota Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Biak Numfor menyampaikan aspirasinya sekaligus membangun hubungan kemitraan yang berkelanjutan dengan teman-teman Pengusaha Nasional lainnya di luar Papua dalam Wilayah NKRI. Karena akses Media KPK ini sudah merambah sampai ke seluruh pelosok negeri di Nusantara ini, maka kemungkinan perluasan jaringan usaha pun dapat terbangun secara nasional. Yerry sangat yakin bahwa dengan memiliki akses ini maka Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Biak Numfor dapat menjaring Investasi masuk ke Kabupaten Biak Numfor sebagaimana ungkapan

Thomas A.E Ondi, SE kepada KAPP Biak Numfor untuk selalu harus dapat menunjukan bukti hasil.

Kamis, 29 Januari 2015

SULUT DARURAT TIPIKOR


TANGGAPAN DAN PERHATIAN SERIUS
PIMPINAN LSM-IGW

DAN

Pemimpin Redaksi MEDIA KPK

TERHADAP

KASUS TIPIKOR DI PEMDA PROPINSI SULUT

OLEH

KETUA LSM GARDA TIPIKOR SULUT ATO TAMILA

Tanggapan yang diberikan oleh Pimpinan LSM-Institution Government Watch (IGW) Robiansyah, SH antara lain adalah :

1. Merasa Prihatin atas Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT "Ato Tamila" memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat, perlu dikritisi oleh semua pihak.

2. Ikut mengambil langkah Penyelidikan terhadap berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT.

3. Ikut mendorong Proses Penyelesaian Hukum kepada pihak-pihak yang terkait dan berkompeten.

Kemudian Perhatian yang diberikan oleh Pimpinan LSM-Institution Government Watch (IGW) Robiansyah, SH antara lain adalah :

1. Melakukan upaya dialog atau komunikasi aktif dengan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT (Ato Tamila) terkait kasus yang dihadapi.

2. Mengidentifikasi Kasus-kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT.

3. Upaya Investigasi dan Advokasi Kasus-kasus tersebut melalui potensi yang dimiliki.

Selanjutnya Tanggapan yang diberikan oleh Pemimpin Redaksi KPK (Koran Penyelidik Korupsi) TB. Saepul Ulumudin, S.Pd.I antara lain adalah :

1. Juga merasa Prihatin atas Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT (Ato Tamila) memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat.

2. Memberikan perhatian serius terhadap berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT melalui .

3. Mendorong para Wartawan KPK untuk menghimpun data terkait Kasus-kasus Tipikor dimaksud.

Selanjutnya Perhatian yang diberikan oleh Pemimpin Redaksi KPK (Koran Penyelidik Korupsi) TB. Saepul Ulumudin, S.Pd.I antara lain adalah :

1. Menyebarkan Informasi Perjuangan Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT "Ato Tamila" memberantas Korupsi serta membela Hak-hak Rakyat ini kesuluruh lapisan masyarakat melalui Media KPK.

2. Memberikan Informasi berbagai Kasus Tipikor yang dihadapi Ketua LSM GARDA TIPIKOR Propinsi SULUT kepada Lembaga-lembaga terkait yang berkompeten.

3. Mengikuti setiap perkembangan yang terjadi atas Kasus-kasus dimaksud.

HASIL ANALISIS SEMENTARA

LSM-IGW DAN MEDIA KPK

TERHADAP

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KETUA LSM GARDA TIPIKOR

PROPINSI SULUT

(ATO TAMILA)

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut (Ato Tamila) angkat bicara soal dugaan Tipikor dan Gratifikasi di balik semboyan Membangun Sulut Tanpa Korupsi, khasus dugaan ini sudah diketahui oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI sejak tahun 2010 yang lalu, akan tetapi sudah masuk di tahun 2015 ini khasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi seakan-akan didiamkan oleh KPK sendiri.

seharusnya KPK sejak tahun 2010 sudah melakukan langka-langka Penyelidikan terhadap sejumlah temuan dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang ada di meja KPK sendiri, KPK tahun 2010 telah memanen temuan khasus dugaan Tipikor di SULUT sebanyak 480 Kasus Tipikor dan sekarang KPK sudah masuk di usia 12 tahun dan khususnya Bpk Abraham Samad sebagai ketua KPK RI Sampai mau berakhir di bulan Desember 2015, belum pernah mengungkapakan kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut).

- Terkesan adanya Pembiaran oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (LSM-IGW & Media KPK)

Seperti ada beberapa dugaan Kebijakan yang terselubung oleh Bpk Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan memberi semboyan Membangun Sulut tanpa Korupsi.

Anak perbatasan utara NKRI ini ( Talaud ) sangat vokal dengan Anti Korupsi telah membeberkan sejumlah dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang terselubung antara lain dugaan:

1. Di masa periode pertama Bpk Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Propinsi Sulut (2005-2010) telah menyampaikan secara tegas pada beberapa kesempatan baik formal dan informal bahwa pertambangan PT.MEARS SOPUTAN MINING (PT. MSM) di Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara milik pengusaha Australia ini, selama Saya sebagai Gubernur Sulut jangan harap memberikan izin kepada PT. MSM untuk beroprasi karena akan merusak lingkungan hidup dan hal ini di dukung penuh oleh elemen masyarakat Kabupaten Minahasa Utara bahkan Pemerintah Pusat waktu itu Bpk Menteri Lingkungan Hidup Rahmad Witular juga mendukung dengan tidak memberikan Surat Izin pengoprasionalan PT. MSM tersebut, walaupun ada upaya Suap oleh pihak PT. MSM sebesar Rp 4 miliar.

- Kepemimpinan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang) yang getol Memberantas Korupsi melalui Kebijakan-kebijakannya, sudah cukup Baik. Ini berlangsung selama Periode I Kepemimpinan Gubernur. (LSM-IGW & Media KPK)

Namun sangat di sayangkan ketika akan berakhir masa Jabatan Gubernur Sulut dan siap memasuki pencalonan kedua kalinya Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang berubah 100 derajat dengan dugaan telah memberikan Izin ke PT. MSM.

Hal ini sudah di ketahui oleh masyarakat luas tetapi tidak berdaya karena dugaan akses informasi dan aparat sudah di bawah kendali oleh Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang sehingga tidak pernah terangkat ke permukaan publik di mana PT. MSM telah di duga melipat gandakan dana sebagai konpromi agar Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulut dapat memberikan Izin Operasi kepada PT. MSM dengan dugaan suap sebesar Rp 20 miliar dan akhirnya beroprasinya PT. MSM.

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut menduga ada praktik Gratifikasi di balik keluarnya Izin beroperasinya PT. MSM. Untuk itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI harus berani melakukan langka penyelidikan terhadap dugaan ini.

- Persiapan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang) memasuki tahapan pemilihan periode II, beliau keluar dari komitmen awal dan diduga menerima Suap dari PT. MSM senilai Rp. 20 Milyar sehingga Izin Operasi yang diterbitkan kepada PT. MSM terindikasi adanya Kasus Korusi. Analisa sementara kami menyatakan adanya Penipuan Publik 378 KUHP Penipuan dan Pasal 55 (1) KUHP Menyalahgunakan Kewenangan. Oleh Gubernur. (LSM-IGW & Media KPK)

2. Dugaan pembangunan Sarana Air Bersih melalui proyek Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp 5 Miliar dan lokasi di Paniki Kecamatan Mapanget Manado di peruntukan bagi masyarakat di kelurahan Paniki, tetapi dugaanya di bangun di kawasan PT. GRAND KAWANUA INTERNASIONAL (kawasan hotel Novotel dan perumahan elit). Hal ini karena pemilik perusahaan tersebut Bapak Haryanto Hadikosumo di duga orang dekat dan di duga sebagai penyandang dana Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut tahun 2010-2015, sehingga pembangunan Air Bersih bukan masyarakat yg menikmati tetapi perusahaan tersebut, bahkan dugaan pembangunan sarana Air Bersih tersebut di lakoni oleh perusahan milik anaknya sendiri.

- Diduga untuk kepentingan pemilihan periode II, Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Propinsi Sulawesi Utara) telah memanfatkan Kewenangannya mengarahkan Proyek untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (LSM-IGW & Media KPK)

3. Dugaan gedung Expo, Taman Anggrek di Kairagi Manado telah di Anggarkan oleh APBD sebesar Rp 15 Miliar, tetapi hingga kini kondisi terlantar dan memprihatinkan karena di bangun oleh perusahaan anaknya sehingga tidak tersentuh oleh hukum ( PADA SAAT ITU).

- Diduga adanya kerugian Negara atas tindakan yang dilakukan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang(Gubernur Propinsi Sulawesi Utara) yang menelantarkan Kegiatan dengan sumber Dana APBN. Untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (LSM-IGW & Media KPK)

4. Dugaan kantor Perwakilan Pemda Sulut di Jakarta di renovasi dan di bangun dengan menggunakan dana APBD Sulawesi Utara sekitar Rp 300 Juta dan saat ini telah di duga di serahkan pengelolaanya dan di kontrakan kepada pihak ke tiga selama 30 tahun dan setiap tahunya memberikan kontibusi Rp 10 Juta ke kas pemerintah propinsi Sulawesi Utara (hal ini dinilai tidak wajar) dan bahkan telah merugikan masyarakat Sulawesi Utara karena ada indikasi kolusi dengan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajangbahkan ada dugaan Korupsi karena dengan biaya sewa yang tidak sebanding dengan Anggaran Pembangunanya. Dan apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI benar-benar melakukan penyelidikan kepada apa yg terselubung selama kepemimpinan Bpk. Dr. Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Sulut pasti banyak khasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratfikasi terungkap. KPK harus berani melakukan langka-langka penyelidikan, KPK harus bertindak tanpa pandang bulu,demi penegakan Supremasi Hukum, dan BENARKAH SEMBOYAN MEMBANGUN SULUT TANPA KORUPSI????????????.

- Mengundang perhatian Masyarakat melalui LSM Pemerhati Masalah-masalah Korban Tindak Pidana Korupsi sekaligus meninjau dan mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI seputar permasalahan-permasalahan Tipikor di Propinsi Sulawesi Utara. (LSM-IGW & Media KPK)

**** KPK RI DI DESAK OLEH LSM GARDA TIPIKOR SULUT UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN DI BPJN XI SULAWESI UTARA DAN GORONTALO.

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut (Ato Tamila) kembali angkat bicara yang ke 6 kalinya tentang dugaan TIPIKOR di BPJN XI SULUT & GORONTALO pada DIPA tahun 2010-2014,TAMILA mengatakan bahwa dana yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN itu di tenggarai sangat rawan terjadi Korupsi (Suap) dan di duga sangat kuat terjadi MARK UP seperti pada pembangunan Jalan di desa Onggunoi-Pinolosia-Molibagu kabupaten Bolaang Mangondow panjang pembangunan jalan 8,3 KM dengan Anggaran Rp 47.474.000.000 Miliar sumber dana APBN tahun 2013, Anggaran ini sudah tidak wajar apabila di bandingkan dengan panjang jalan yg di bangun apalagi hanya paket pelebaran saja, kemudian pembangunan jalan di desa Buyat-Molobog-Onggunoi Anggaran Rp 12.273.645.000 Miliar sumber dana APBN Panjang pelebaran jalan 2,96 KM.

kemudian pelebaran jalan Rumbia-Buyat II Anggaran Rp 17.495.023.00 panjang jalan 3,65 KM sumber dana APBN tahun 2014 dan masih ratusan proyek dari tahun 2010-2014 sangat di duga kuat terjadi MARK UP di tambah permainan fee 5%-10% ini KPK harus turun tangan dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan Tipikor dan Gratifikasi di BPJN XI SULUT DAN GORONTALO lebih menariknya juga bahwa sebab akibat hal ini, banyaknya PPK menjadi miliarder atau memiliki kekayaan yang sudah tidak pantas lagi (rekening gendud) banyaknya sumber mengatakan bukan lagi menjadi rahasian umum kalau proyek dengan miliaran lalu para PPK tidak mendapat lebih dari tender atau dari proyek tersebut.

BPJN XI SULUT DAN GORONTALO rawan dugaan Korupsi dan KPK harus segera memeriksa kepala BPJN XI SULUT & GORONTALO BPK Ir. Oni Wenurkarena beliau pada saat tahun 2010-2014 menjabat kepala BPJN XI SULUT & GORONTALO & harus juga diperiksa adalah seluruh aset dan kekayaan harus di periksa bersama para PPKnya/SATKER.

KPK sudah berusia 12 tahun dan ketua KPK Bpk. Abraham Samad akan berakhir masa jabatanya bulan desember 2015 tapi belum pernah memeriksa atau melakukan penyelidikan di BPJN XI Sulut dan Gorontalo, apalagi maraknya terjadi dugaan monay loundry (pencucian uang) di internal Ka Balai mulai dari tahun 2010-2014, maka itu kami LSM GARDA TIPIKOR SULUT meminta kepada KPK harus segera melakukan langka-langka penyelidikan demi penegakan supremasi hukum.

- Sejumlah Proyek APBN di Propinsi Sulawesi Utara diduga Sarat Korupsi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diduga pula telah melakukan Pembiaran. (LSM-IGW & Media KPK)

******* KPK SEGERA LAKUKAN LANGKA PENYELIDIKAN TERHADAP

YAYASAN BUDI UTOMO MANADO.

Di bongkarnya kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi oleh LSM GARDA TIPIKOR SULUT,pada Yayasan Budi Utomo yang di gandakan oleh pemilik Yayasan yaitu Ibu ALTJE HETTY BAHIHI, SE.MSI karena di duga kuat tidak memiliki izin jelas atau tidak terakreditasi dan menjadi dugaan tindak pidana Korupsi yaitu, Yayasan yang di dirikan oleh Ibu Hetty Bahihi itu telah memalsukan dukumen Negara atau memalsukan Aset Negara sehinga telah beredar ijazah-ijazah S1 EKONOMI yang tidak terdaftar di Kementrian serta sudah kurang lebih 100 Mahasiswa di Wisudahkan dan di mintai Biaya Administrasi Kuliah sampai Wisudah Rp 20 jt per Mahasiswa olehnya itu Negara telah di rugikan lewat pemalsuan Dukumen Negara yaitu Rp 20 Miliar maka itu kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan langkah penyelidikan mengingat perbuatan ini selalu di lakukan dan tidak ada langkah hukum yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum yang membidangi Kasus tersebut, Dokumen Negara tiap kali Wisuda di duga kuat sering di palsukan oleh Yayasan ganda Budi Utomo yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi,SE.MSI. kalau perbuatan ini terus di biarkan berarti para Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KPK, telah sengaja membiarkan Korupsi tumbuh terus.

Yayasan Budi Utomo yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi. SE. MSI itu sudah cukup lama berdiri sehingga sudah cukup banyak pula Mahasiswa yang di Wisuda dan menggunakan ijazah S1 ekonomi.

Yayasan Budi Utomo yang Sah dan memiliki legalitas jelas dan terakreditas yaitu Yayasan Budi Utomo didirikan sejak tahun 1976.

Akta Notaris no 16. Romanus Hamaka Harda Saputra SH.

TAHUN 1976 akta perubahan no.14 A.J Tumonggor SH.

tahun 1983 -1984 akta perubahan Anggaran Dasar.

akta no. 33 tahun 2010 tentang Penyesuaian Undang-Undang Yayasan no 16 tahun 2001 juncto Undang-Undang no 28 tahun2004.

IJIN OPERASIONAL.

1. Akubank ( ABM ) Terdaftar SK Mendagri no 0361/0/1989.

2. Akubank (ABM ) Menjadi D3 dengan status di akui vide surat keputusan Mndikbud no.0767/0/1990.

3.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado terdaftar resmi vide surat keputusan Mendikbud No. 008/0/1991.

Yayasan Pendidikan Budi Utomo Manado ini di dirikan oleh Bpk Moh. Tahar, Sm.H.K.

Yayasan yang sah dan terakreditas B & C,dan di perpanjang sampai tahun 2018,bukan Yayasan ganda di atas,

Ketua Garda Tipikor Sulu Ato Tamila mengatakan bahwa KPK harus segera melakukan langka-langka penyelidikan karena sudah sangat banyak masyarakat di bodohi oleh Yayasan yang tdk terakreditas ini. Dugaan para PNS ingin menggunakan Sarjana Ekonomi atau S1 Ekonomi sudah sangat banyak di Sulut dan tidak tanggung-tanggung, mereka mengeluarkan uang sampai Rp 30 jt per PNS. Dugaan para PNS yang mengambil ijazah S1 Ekonomi pada Yayasan yang di dirikan oleh Ibu Altje Hetty Bahihi ini sekitar 50 orang tiap kali Wisuda, kadangkala setahun sampai dua kali wisuda.

KPK SEGERA AMBIL LANGKA INI, DEMI DUKUMEN NEGARA,YANG SUDAH DI KORUPSI OLEH YAYASAN MILIK IBU HETTY BAHIHI,SE.MSI.

- Diduga Permintaan Ketua Garda Tipikor Sulut tentang Perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum terealisir sesuai harapan seluruh masyarakat dan banyak pihak dirugikan , baik Negara dan Bangsa serta Masyarakat sendiri. (LSM-IGW & Media KPK)

LANGKAH-LANGKAH ANTISIPATIF SEMENTARA LSM-IGW DAN MEDIA KPK

1. Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah demikian susah diharapkan, maka Lembaga-lembaga Mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perlu dimaksimalkan terhadap Kasus-kasus tersebut yakni : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta LSM sebagai Kontrol Sosial Masyarakat untuk berperan aktif menyelidiki Kasus-kasus Tipikor tersebut.

2. Kekuatan Hukum harus dibarengi “Bukti Nyata”.

3. LSM-IGW dan Media KPK dengan upaya “Tidak Menunggu Laporan” akan menggunakan “Pelayanan Jemput Bola” dengan terus melakukan upaya dialog. (AYA,Ato dan Tim)

Selasa, 13 Januari 2015

KPK HARUS AMBIL LANGKAH TEGAS TERHADAP PULUHAN MILIAR DANA DAK TAHUN 2008 DI KABUPATAN KEPULAUAN TALAUD SULUT




    Ketua DPD LSM Garda Tipikor Indonesia, Propinsi Sulawesi Utara Ato Tamila, mengungkapkan 39 nama yang diduga kuat terlibat dalam penerimaan penyaluran sisa dana DAK tahun 2008 di Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara. Menariknya kata Tamila, bahwa beberapa waktu lalu, beredar selebaran yang berisi temuan BPK-RI Perwakilan Sulut tahun 2008 yang berisi penyalahgunaan anggaran. Isinya adalah berdasarkan LHP Badan.
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI PerwakilanSulut) nomor 07.2/LHP-LK/XIX. MND/2009 tgl 27 April 2009, di temukan kerugian negara sebesar Rp 31.441.472.301. dana DAK itu diduga kuat di selewengkan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan para Kepala Dinas/ badan dan Bendaharawan dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK). Pencairan dana DAK itu kata ketua LSM GTI SULUT yang sangat Vokal dengan ANTI KORUPSI INI bahwa, pencairan itu dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, tahap ketiga 30%dan tahap keempat 10%, jadi kata tamila bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas mengambil langkah untuk memanggil para terduga dan di periksa. Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah cukup lama mengendap dan tidak ada tindak lanjut oleh para aparat penegak hukun, atau kemungkinan sudah ada kongkalikong di dalamnya. Tak tanggung-tanggung sekitar Rp 31.441.472.301 Miliar, dana DAK entah kemana???. Dugaan kuat entah kemananya penyalura ini KPK harus benarbenar menindaklanjuti, sebab dugaan korupsi terhadap sisa dana alokasi khusus tahun anggaran 2008 di Pemda Talaud sudah lama mengendap. Dugaan korupsi terhadap sisa DAK Tahun 2008 di Pemda Kabupaten TalaudPropinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 62.085.000.000 miliar terindikasi tidak jelas.
Pasalnya dari jumlah di atas DAK sebesar Rp 31.441.472.301 miliar penggunaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 04/PMK.07/2008 dan Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor: 142/ PMK.07/2007. Adapun daftar namanama penerima DAK 2008 yaitu:
1. Sekretariat Daerah sebesar Rp 3.274.026.155 M, yang di terimah oleh JB Unas
dan pembayarannya melalui 12 lembar SP2D pada bulan April 2008 serta 10 lembar SP2D pada bulan November 2008.

2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 713.047.000, yang di terima oleh Dj Arbi dan pembayarannya melalui 1 lembar SP2D tanggal 08 April 2008.

3. wakil Kepala Daerah sebesar Rp 235.402.125 yang di terima oleh F Rompas pembayaran melalui 1 SP2D tanggal 08 April 2008.

4. Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 50.000.000. yang diterima oleh Denny Esing, pembayaran melalui 5 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

5. Inspektorat menerima Rp 344.896.200. yang di terima Iih Spener S,M. IPU, ST pembayaran melalui 6 lembar SP2D tanggal 17 November 2008.

6. Dinas Kependudukan sebesar Rp 200.335.950 yang di terima oleh Jelbi Eris pembayaran melalui 6 lembar SP2D pada taggal 07 April 2008.

7. Dinas Pariwisata sebesar Rp 79.324.100 yang di terima oleh M Agow melalui 11 lembar SP2D tanggal 10 April 2008 dan 5 lembar SP2D 21-10-2008.

8. Dinas Kehutanan sebesar Rp 71.178.500 yang di terima oleh L Mona pembayaran melalui11 lembar SP2D tanggal 11 April 2008.

9. Dinas Sosial sebesar Rp 19.690.000 yang di terima oleh S Mala pembayaran melalui 1 lembar SP2D tanggal 09 April 2008.

10. Dinas Perhubungan sebesar Rp 116.092.570 yang di terima oleh Orlina Bee pembayaran melalui 3 lembar SP2D pada tanggal 16 April 2008.

11. Dinas Perindak sebesar Rp 104.870.200 yang diterima oleh Exel Gideon melalui pembayaran 4 Lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

12. Dinas Pasar sebesar Rp 7.941.700, yang di terima oleh Viktor Awaeh pembayaranya melalui 1 lembar SP2D tanggal 22 April 2008.

13. Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah sebesar Rp 464.643.500, yang di terima oleh Alex Suruh, Am. KL, Pembayaranya melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 31 Oktober 2008 dan 2 lembar SP2D masing- masing Rp 36.000.000 dan Rp 428.643.000 pada tanggal 14 November 2008.

14. Badan Pengelolaan Aset Daerah menerima sebesar Rp 3.699.812.271, yang di terima oleh Alex Suruh sebesar Rp 1.642.812.271, pembayaran melalui 15 lembar SP2D pada bulan April 2008 di terima oleh Jeck Potoboda kepada Tata Usaha BPKAD sebesar Rp 2.031.385.000 pembayaran melalui 23 lembar SP2D pada bulan April 2008 dan Handri Palar (CV ROOT) Sebesar Rp 26.189.950 pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

15. BKPKP menerima sebesar Rp 4.097.450, yang di terima oleh Selvie Lantaa, pembayaran melalui 7 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

16. Badan Pemberdayaan Masyarakat Menerima sebesar Rp 754.665.500 yang diterima oleh A Parasala pembayaran melalui 8 lembar SP2D dan 3 lembar SP2D pada tanggal 21, 24 dan 25 November 2008.

17. Bapeda menerima sebesar Rp 77.943.730 yang menerima A. I Pangalasen, SSi pembayaran melalui 11 lembar SP2D pada bulan April 2008.

18. BALITBANG sebesar Rp 88.031.125 yang diterima oleh R Garusu, pembayaran melalui
9 lembar SP2D pada tanggal bulan April 2008.

19. KESBANG menerima sebesar Rp 50.897.000 di terima oleh M Tinuwo pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008.

20. BKDD menerima sebesar Rp 725.500.000 yang diterima oleh EP Taridisan pembayaran melalui 5 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008.

21. BKPMUD sebesar Rp 12.474.950 yang diterima oleh A Wasida, pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 11 April 2008.

22. Perwakilan Pemda Talaud di Manado sebesar Rp 328.055.000 diterima oleh ED
Senaen dibayar melalui 3 lembar SP2D pada tanggal 11 April 2008 dan 17 November 2008.

23. SATPOL PP menerima sebesar Rp 300.046.275 di terima oleh AWM Papendang pembayaran melalui 9 lembar SP2D pada bulan April 2008 & tanggal 20 November 2008.

24. Sekretariat KPU menerima sebesar Rp 18.300.000 yang diterima oleh Vilianti Lalang ST, pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

25. KPPSA menerima sebesar Rp 19.320.000, yang diterima oleh K Maga pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

26. Bagian Pembangunan menerima sebesar Rp 490.350.000 yang diterima oleh J Kumaat T, Cs pembayaran melalui 15 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

27. Dinas PDK Rainis menerima sebesar Rp 3.704.000 yang diterima oleh AM Saseong pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 16 April 2008

28. Cabang dinas PDK kecamatan lirung menerimah Rp 29.599.666 yg di terimah olh A.TH Bawele,pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tgl 16 april 2008.

29. Cabang Dinas PDK Kecamatan Gemeh menerima sebesar Rp 3.704.500 yang menerima G Maalua Pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008. Lebih lanjut, prosesproses penyelewengan dana DAK yang di tenggarai dan dilakoni oleh para pejabat Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat itu. Oleh karena itu LSM GARDA TIPIKOR INDONESIA PROPINSI SULAWESI UTARA (LSM GTI SULUT) dan DPP LSM IGW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kasus penyelewengan dana DAK ini sudah cukup lama tidak pernah tersentuh oleh hukum, apalagi yang mereka lakukan sudah sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang seperti UU RI NO 1 Tahun 2004, tentang Pembendaharaan Negara dalam Bab III, Pasal 3 Ayat 3, yaitu Setiap pejabat di larang melakukan tindakan berakibat pengeluaran atas beban APBD/ APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia. Dihubungkan juga dengan UU RI NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Pasal 23 Ayat 2 Tentang pengelolaan keuangan daerah di lakukan secara efisien, efektif, transfaran, akuntabel, tertib, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan, Pasal 192 Ayat 3 pengeluaran tidak dapat di bebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukupdalam APBD.LSM GTI SULUT dan DPP LSM IGW memohon ke KPK agar penegakkan Supremasi Hukum diwilayah perbatasan utara NKRI harus di tegakan, olehnya itu jangan membiarkan kasus ini terluntalunta, bertindaklah tanpa pandang bulu, apalagi ini kasus. (Tml)