Jakarta, Media KPK -- Mengenai masalah pemberitaan di daerah Jawa Timur khususnya Kabupaten Bangkalan tentang Asumsi masyarakat dan Dewan Adat Kabupaten Bangkalan Jawa Timur terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetang penyitaan terhadap asset Syeh hona kholil martajasa, KPK dalam melakukan penyelidikan harus lebih sopan dan santun kepada ulama dan tokoh masyarakat, Pasalnya, Penyidikan KPK di Bangkalan selama ini telah mencemarkan nama baik masyarakat Kabupaten Bangkalan sebagai sarang koruptor .
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (DPP LSM-IGW) angkat bicara dan Sangat menyayangkan Dugaan Asumsi Dewan Adat kepada KPK.
Menurut Ketua Umum DPP LSM IGW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dalam TUPOKSInya yang benar dan mentaati tatanan hukum dan UU yang berlaku di negeri ini dalam Konteks pada Pasal 17 dan 18 UU TPK dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Penyidikan TPPU tersebut juga didukung oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan negara yang ditugasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, sebagaimana yang diatur oleh UU “TIPIKOR“ Ujar Ketua Umum DPP IGW, Robiansyah. SH di kantornya,Selasa (17/2/20015). syahrul

Tidak ada komentar:
Posting Komentar