Kamis, 24 April 2014

Anggaran Dasar LSM IGW


TUJUAN & ARAH PERJUANGAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
 - League Cooperativeness Society -
 INSTITUTION GOVERMENT WATCH
( LSM IGW  )
 Membangun Aparatur Pemerintah Indonesia yang Bersih dan Berwibawa




Pengantar
Pembangunan bangsa Indonesia yang seutuhnya untuk mencapai tujuan dan cita cita bangsa Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan social bagi seluruh komponen bangsa. Dengan pengharapan dapat terealisasi agar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa diskrimanatif, mengingat perkembangan dan perjalanan bangsa ini untuk mengisi kemerdekaan yang lebih dari setengah abab dengan berbagai warna pembangunan khususnya pembangunan politik demokrasi dapat kita rasakan dengan lahirnya Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang : Kebebasan berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Perjalanan bangsa Indonesia dalam konteks berdemokrasi untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa dan Negara Indonesia, khususnya kepada pemerintah dan aparatur pemerintah untuk ikut serta berperan aktif serta bekerja sama mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang berkesinambungan, dapat kita ketahui bahwa pembangunan tanpa pengawasan, dapat berakibat fatal. Yang ujung ujungnya merugikan Negara, sehingga tujuan dan cita cita bangsa tidak tercapai sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Alinea ke 4 yang substansinya tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Maka dalam konteks ini lapisan masyarakat Indonesia, ingin berpartisipasi dalam pembangunan bangsa untuk memantau kinerja aparat pemerintah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
 Pembangunan itu sendiri pada hakikatnya adalah usaha kerja keras dan perjuangan yang gigih bersama seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu secara sistimatik, konseptor dan sinergis, sedangkan subjek dan objek pembangunan adalah rakyat dan bangsa Indonesia sendiri, baik sebagai individu maupun sebagai mahkluk sosial.
Kemajuan teknologi dan informasi telah menciptakan kehidupan baru dalam kehidupan politik, pengembangan budaya,dan kerja sama ekonomi antar Negara, sehingga globalisasi adalah merupakan tantangan multi dimensi yang harus dijawab dengan professional, penggalangan, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan yang dapat melahirkan masyarakat Indonesia yang memiliki karakter demokrasi sejati, mandiri dan bermoral dan peradaban yang setara dengan bangsa bangsa di dunia.
Makin meningkatnya pendidikan dan tingkat pendapatan, terutama ketika terjadi ketidakpuasan dilapisan masyarakat, mulai timbul gejala baru dalam demokrasi, yaitu partisipasi.
Dalam sejarah barat, partisipasi itu timbul dibawah, dikalangan masyarakat yang gelisah. Gejala itulah yang dilihat oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat social prancis dalam kunjungannya ke Amerika pada tahun 30-an abad ke 19 yakni  timbulnya perkumpulan dan perhimpunan sukarela (Voluntary association).
Perkumpulan itulah yang kemudian menjadi Sokoguru masyarakat (civil society). Dan apa yang disebut tak lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang dalam masyarakat barat ini disebut sebagai Non Government Organisation (ORNOP).
David Korten, seorang aktivis dan pengamat LSM memberikan gambaran perkembangan LSM, terbagi menjadi 4 generasi berdasarkan strategi yang dipilihnya. Generasi pertama, LSM mengambil peran sebagai pelaku langsung dalam mengatasi persoalan masyarakat. Pendekatannya adalah derma, dengan usaha untuk memenuhi kebutuhan yang kurang dalam masyarakat, generasi ini disebut relief and welfare. Selanjutnya generasi kedua LSM memusatkan perhatiannya pada upaya agar LSM dapat mengembangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Peran LSM disini bukan sebagai pelaku langsung melainkan sebagai penggerak saja. Generasi ini disebut small scale, self reliance local development LSM ini fokusnya pada upaya membantu masyarakat memecahkan maslaha masyarakat, misalnya program-program peningkatan pendapatan, industri kerajinan, dan lain-lain. Semboyan yang popular adalah berilah pancing dan bukan ikannya.
Generasi ketiga LSM  melihat keadaan ditingkat local sebagai kiblat saja dari masalah regional atau nasional. Masalah micro dalam masyarakat tidak dipisahkan dengan masalah politik pembangunan nasional. LSM generasi ini disebut sebagai sustainable system development.
Generasi keempat disebut sebagai people movement generasi ini berusaha agar ada transformasi struktur social dalam masyarakat dan setiap sector pembangunan yang mempengaruhi kehidupan. Visi dasarnya adalah cita-cita terciptanya dunia baru yang lebih baik.

Perjalanan LSM di Indonesia pada awal kemunculannya melalui perspektif sejarah dan mengacu pada pembagian generasi diatas, ada yang berpendapat bahwa cikal bakal LSM Indonesia telah ada sejak pra kemerdekaan. Lahir dalam bentuk keagamaan yang sifatnya social/amal.
 Tahun 50-an tercatat muncul LSM yang kegiatan bersifat alternative terhadap program pemerintah, dua pelopornya missal LSD (Lembaga Sosial Desa) dan PKKS (Perkumpulan Keluarga Kesejahteraan Sosial).
Tahun 60-an lahir beberapa lembaga yang bergerak terutama dalam pengembangan pedesaan.
 Ciri LSM yang muncul dan berkembang pada tahun 70-an merupakan fenomena yang unik. Ini dipengaruhi oleh Orde Baru. LSM merupakan reaksi sebagian anggota masyarakat atas kebijakan pembangunan. Dasar penggeraknya adalah motivasi untuk mempromosikan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Contoh LSM yang lahir pada saat itu yakni : LBH, YLKI, LP3ES.  Sejak saat itu sampai kini, perkembangan LSM di Indonesia sangat pesat. Visi, misi, pendekatan dan isu beragam. Perkembangan LSM tidak bias lagi dilihat secara linier dan mengikuti urutan waktu generasi pergenerasi.
Adapun jenis dan kategori LSM di Indonesia yakni sebegai berikut :
1. ORGANISASI DONOR, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi
    kegiatan Ornop lain.
2. ORGANISASI MITRA PEMERINTAH, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan
    dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
3. ORGANISASI PROFESIONAL, adalah Organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan
     berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop
     jurnalistik, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dll.
4. ORGANISASI OPOSISI, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih
    untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan
    pengawasan keberlangsungan kegiatan pemerintah.

Bertitik tolak dari hal tersebut diatas, serta  kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan yang didasari nilai nilai religius, nilai nilai ilmiah, nilai kultural, dan profesionalisme, didorong oleh semangat deklarasi LSM-IGW di Jakarta. Pada tanggal 21 Maret 2014 Atas  Rahmat Tuhan Yang Maha Esa telah membulatkan tekad untuk berhimpun dengan semangat kegotongroyongan, dalam wadah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT INSTITUTION GOVERMENT WATCH disingkat disingkat LSM-IGW  dihadapan ROYANI ,SH  Notaris  di Jakarta, Nomor : 14  pada tanggal  14 FEBRUARI 2014.
 Dan selama perjalananan kepengurusan dalam konsulidasi didaerah sebagai wujud perpanjangan tangan dalam pergerakan dan perjuangannya. DPP LSM-IGW   telah membentuk serta mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah di Indonesia  yakni diantaranya :
1. DPP LSM -IGW  Propinsi DKI Jakarta

 Visi, Misi dan sasaran kerja Dalam perjalanan masa ke depan yang untuk mewujudkan cita cita dan tujuan nasional melalui kerjasama dengan lembaga lembaga tinggi dan tertinggi Negara, pemerintah daerah propinsi, kotamadya / kabupaten dan kecamatan serta kelurahan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang, sehingga tercipta masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

 Maka dengan demikian LSM-IGW memiliki sikap dan komitmen positif untuk membantu pemerintah dalam pembangunan ataupun dalam setiap kegiatan yang fenomenal, yang artinya berat sama dipikul ringan sama dijinjing, kebersamaan, kerjasama, membangun bersama system/kinerja yang positif berdasarkan nilai nilai demokratis yang tidak terabaikan itu di dalam landasan yang fundamental.
Adapun dasar yang menjadi kekuatan untuk meneruskan perjuangan tersebut adalah :
- UNDANG-UNDANG RI NO. 7 THN.2006 tentang PENGESAHAN KONVENSI PBB ANTI
   KORUPSI TAHUN 2003
- UNDANG-UNDANG RI NO. 20 Thn.2001 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
   KORUPSI
- UNDANG-UNDANG RI NO. 28 THN.1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH
   DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
- UNDANG-UNDANG RI NO. 30 THN.2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 71 THN 2000 tentang TATA CARA PERAN SERTA
   MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
   PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- INPRES RI NO. 5 THN. 2004 tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
- KEPRES RI NO.11 THN.2005 tentang TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
   KORUPSI
- Keputusan Bersama Ketua KPK dan Jaksa Agung RI  NO.Kep-111212005, No.Kep-laij.a11212005.
  tentang KERJASAMA ANTARA KPK DENGAN KEJAKSAAN RI DALAM RANGKA
  PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar