ACUAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUSI
Pembangunan bangsa Indonesia yang seutuhnya untuk mencapai tujuan dan cita –cita bangsa Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan social bagi seluruh komponen bangsa. Dengan pengharapan dapat terealisasi agar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa diskrimanatif, mengingat perkembangan dan perjalanan bangsa ini untuk mengisi kemerdekaan yang lebih dari setengah abab dengan berbagai warna pembangunan khususnya pembangunan politik demokrasi dapat kita rasakan dengan lahirnya Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang : ”Kebebasan berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.”
Perjalanan bangsa Indonesia dalam konteks berdemokrasi untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa dan Negara Indonesia, khususnya kepada pemerintah dan aparatur pemerintah untuk ikut serta berperan aktif serta bekerja sama mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang berkesinambungan, dapat kita ketahui bahwa pembangunan tanpa pengawasan, dapat berakibat fatal. Yang ujung – ujungnya merugikan Negara, sehingga tujuan dan cita –cita bangsa tidak tercapai sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alinea ke 4 yang substansinya tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Maka dalam konteks ini lapisan masyarakat Indonesia, ingin berpartisipasi dalam pembangunan bangsa untuk memantau kinerja aparat pemerintah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembangunan itu sendiri pada hakikatnya adalah usaha kerja keras dan perjuangan yang gigih bersama seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu secara sistimatik, konseptor dan sinergis, sedangkan subjek dan objek pembangunan adalah rakyat dan bangsa Indonesia sendiri, baik sebagai individu maupun sebagai mahkluk sosial. Kemajuan teknologi dan informasi telah menciptakan kehidupan baru dalam kehidupan politik, pengembangan budaya,dan kerja sama ekonomi antar Negara, sehingga globalisasi adalah merupakan tantangan multi dimensi yang harus dijawab dengan professional, penggalangan, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan yang dapat melahirkan masyarakat Indonesia yang memiliki karakter demokrasi sejati, mandiri dan bermoral dan peradaban yang setara dengan bangsa –bangsa di dunia.
VISI, MISI DAN SASARAN
Dalam perjalanan masa ke depan yang untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional melalui kerjasama dengan lembaga – lembaga tinggi dan tertinggi Negara, pemerintah daerah propinsi, kotamadya / kabupaten dan kecamatan serta kelurahan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang, sehingga tercipta masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
Maka dengan demikian LSM-IGW memiliki sikap dan komitmen positif untuk membantu pemerintah dalam pembangunan ataupun dalam setiap kegiatan yang fenomenal, yang artinya “ berat sama dipikul ringan sama dijinjing”, kebersamaan, kerjasama, membangun bersama system/kinerja yang positif berdasarkan nilai – nilai demokratis yang tidak terabaikan itu di dalam landasan yang fundamental.
V I S I
LSM-IGW dalam sikap transparansinya mutlak menolak hal – hal yang merugikan Negara atau kepentingan rakyat, sehingga komitmen LSM-IGW tidak terlepas dari sikap transparansi yaitu : kebersamaan, kerjasama, membangun dan menciptakan suasana yang kondusif serta menentang prilaku yang mementingkan diri sendiri ( egosentris ) dari pada kepentingan rakyat banyak serta tidak berjiwa Pancasilais dan anti terhadap arogansi kekuasaan.
M I S I
Memperkokoh struktur organisasi vertical LSM-IGW yang berbasis pada anggota dengan menumbuhkembangkan manajemen sumber daya manusia yang berkelanjutan, melaksanakan pemantauan terhadap kinerja aparatur pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia, demi tercapainya transparansi di segala bidang pembangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya LSM-IGW mengutamakan azas praduga tak bersalah dan azas kekeluargaan dan demokrasi berdasarkan budaya bangsa dan Negara Indonesia.
Prioritas Sasaran
1. Memperkokoh struktur organisasi vertical LSM – IGW yang terdiri dari LSM – IGW Pusat ( DPP ), LSM – IGW Propinsi ( DPD ), LSM-IGW Kabupaten / Kota ( DPC ), LSM-IGW Kecamatan ( DPAC )dan LSM – IGW tingkat Kelurahan ( Ranting ), yang berorientasi pada kebutuhan anggota. Dengan cara meningkatkan penyebaran informasi pemantuan dan peluang kemitraan.
2. Menerapkan pedoman manajemen yang baku / standar tentang pengorganisasian, system pengolahan data dan informasi yang benar dan berkelanjutan menuju Negara yang bersih dan berwibawa.
3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang hukum, informasi dalam penerapan teknologi di segala bidang pembangunan.
4. Membina dan memupuk hubungan baik dengan lembaga mitra, baik pemerintah dan non pemerintah.
Pedoman Tindak Tanduk LSM – IGW
Para penggagas, pendiri dan pengurus LSM-IGW bersatu padu secara loyalitas dan kesukarelaan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi LSM-IGW,anggotanya yang secara sepakat membentuk dan mengusahakan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Goverment Watch ( LSM-IGW ) yang pada hakekatnya bertujuan menaikkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, yang pada akhirnya terwujudnya Negara yang bersih dan berwibawa sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dari amanat Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945.
1. Setiap anggota LSM – IGW selalu setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dan patuh pada peraturan –peraturan pemerintah yang berlaku.
2. Setiap waktu senantiasa memperhatikan kepentingan LSM –IGW, kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
3. Selalu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan teknik mengolah data dan informasi yang didapat.
4. Selalu menyesuaikan tugas dan tanggung jawab secara professional dengan kontribusi terhadap LSM-IGW sekarang dan dimasa mendatang.
5. Memandang dan menerima setiap pola kebijakan ( Good Corporate Government ) dari LSM – IGW Pusat dengan sikap dewasa dan pelaksanaanya dengan penuh rasa tanggungjawab.
6. Selalu bersikap obyektif, jujur dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
7. Sikap setia kawan, saling menghormati di antara anggota dan saling mengerti, membantu agar saling menguntungkan,selalu menjaga nama baik LSM-IGW
8. Memelihara sikap patuh dalam menunaikan kewajiban sebagai warga Negara dengan mentaati peraturan yang sah dan jujur serta tulus hati.
9. Melibatkan diri dalam upaya membantu pemerintah dengan memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan yang membangun.
10. Menjauhkan diri dari keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang bertentangan dengan etika yang berlaku di masyarakat.
Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas, maka dipandang perlu menyampaikan analisis kondisi saat ini yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar