Jumat, 20 Maret 2015

LSM IGW: MELAWAN KETIDAKADILAN



Yang tidak bisa dipungkiri pada jaman sekarang, orang yang lemah akan semakin ditindas. Hal ini banyak terlihat dalam hal penegakan hukum, masyarakat kecil sering terinterfensi dan termarginalkan. Di tengah ketidakmampuan, mereka tidak mendapatkan bantuan hukum yang benar dan memadai. Hukum hanya tajam kepada rakyat kecil.
"Orang kecil mencuri bukan untuk kaya, tapi kebutuhan. Ketika tetangkap dipukuli dan digebuki, baru diproses hukum,"
Belum lagi, proses hukumnya juga sering ditekan. Pihak penegak hukum, seperti kepolisian maupun kejaksaan sering berlebihan memperlakukan proses hukum terhadap mereka. Misalkan tersangka pencurian, proses hukumnya bisa sampai dua bulan. Padahal, kalau barang curian bisa dikembalikan, tidak perlu berlama-lama proses hukumnya.
"Mindset penegak hukum harus dirubah. Banyak petugas memproses perkara orang kecil terlalu lama dengan hukuman yang tinggi pula, padahal bisa dipercepat. Artinya, kalau ditangkap dan barang dikembalikan karena belum sempat dijual, lepaskan saja dan buat surat perjanjian,"
Sementara itu, perkara yang lebih besar seperti KORUPSI dengan jumlah kerugian Negara sampai miliaran rupiah, terdakwa hanya dihukum ringan, diperlakukan dengan exclusive, tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
"Perkara lain yang lebih besar, penyidik tidak berbuat maksimal. Banyak kejanggalan yang tidak terungkap karena penyidikannya tidak maksimal. Adanya ketidakadilan dalam hukum dirasakan masyarakat bawah. Penegakan humum belum berpihak kepada rakyar kecil,"
"Kita bisa lihat, apa yang dibuat DPR untuk membantu masyarakat kecil yang menjalani proses hukum? Ini tidak ada, hanya pembiaran,"
IGW menyoroti hasil kunker para anggota Dewan yang tidak pernah ada presentasi ke masyarakat apa yang dihasilkan dari kunker tersebut. Seharusnya setelah kunker, hanya orang-orang dari kalangan eksecutive, akademisi,yang undang untuk presentasinya.
"Kalau DPR dan Pemerintah pro masyarakat,mungkin tak pernah ada kata demo, Kami melawan ketidakadilan dengan kepedulian sesuai dengan hati nurani," Pasanglah Baliho di Hati Rakyat, dan bukan hanya di Pinggir Jalan.

Rabu, 18 Maret 2015

Keluh Kesah Anak Negeri atas Bangsa para Koruptor

Korupsi memang salah satu tindak kejahatan yang sangat bejat. Dimana banyak orang yang seenaknya mengambil yang bukan haknya. Uang rakyat dihabiskan untuk kepentingan pribadi, lobi sana lobi sini, pangkas sana pangkas sini itulah perbuatan para koruptor yang bejat dan rakus. Indonesia sekarang ini sedang dalam krisis kejujuran, krisis amanah, krisis orang-orang jujur, pemimpin yang adil dan berpihak pada rakyat sulit ditemukan. Orang-orang yang berkuasa lebih mementingkan urusan pribadi dan golongannya dibanding mengurus rakyatnya. 

Inilah cermin kebejatan para penguasa di negeri kita tercinta Indonesia saat ini. Korupsi merupakan virus ganas yang harus kita basmi. Korupsi adalah musuh nyata bagi kita semua di negeri ini, bahkan di dunia. Belakangan ini banyak kata-kata slogan atau jargon anti korupsi di gembar-gemborkan baik di media cetak, televisi, radio dan di media online. 

Kelompok A memiliki jargon tersendiri, kelompok B, C, D dan seterusnya juga membuat jargon anti korupsi yang berbeda sesuai dengan identitas kelompoknya. Semua sepakat menolak korupsi. Namun kenyataanya semua itu hanyalah sebatas gembar-gembor belaka, sebuah omong kosong yang hanya akan berlalu ketika tiupan angin berhembus. 

Kelompok-kelompok saling mengklaim bahwa kelompoknyalah yang paling bersih dan berpihak pada rakyat kecil. Tetapi pada kenyataanya setiap tahunnya penjara dipenuhi oleh orang-orang dari kelompok-kelompok yang getol gembar-gemborkan anti korupsi tersebut. Ini memang sebuah ironi. 

Bangsa ini harus bangkit. Bangsa ini kaya, banyak kekayaan melimpah di negeri ini, namun masih banyak pula rakyat yang kelaparan, untuk makan perhari saja susah, banyak gelandangan di pinggir-pinggir jalan. Sudut-sudut kota selalu penuh dengan gelandangan. Masih Banyak orang berpakaian kummel, bawa alat musik entah apa yang seadanya meminta belas kasihan dari para pengendara yang ada.

Citra bangsa hancur, wibawa bangsa yang besar dan kaya lenyap begitu saja. Disisi lain para penguasa seolah buta dan tuli, mereka hanya asik berdansa, berjoget, bernyannyi menikmati kemewahan yang didapatinya entah itu darimana sumbernya, hala haram mereka acuhkan, mereka tak perduli yang penting dia happy dan senang. Sungguh biadab. Masihkah ada harapan bagi bangsa ini menjadi bangsa yang kuat, bangsa yang jujur, bangsa yang disegani, bangsa yang bijak, bangsa yang makmur.

Sabtu, 28 Februari 2015

IGW : Dipimpin Ruki dan Indrianto, KPK Dipastikan Murung

Jakarta, INDIKASI News – Meragukan Kemampuan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji memperkuat lembaga antirasuah itu memberantas korupsi, diragukan. Malah, dibawah kepemimpinan mereka, KPK akan semakin melemah, ‘murung’ dan akhirnya sangat kompromis dengan koruptor.

“Saya yakin, di bawah Pak Ruki dan Pak Indrianto, KPK akan jauh berbeda dengan apa yang dilakukan saat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ke depan fungsi KPK akan semakin melemah. Tidak akan berani menangkap koruptor kakap atau koruptor yang tidak mampu digarap Polri dan Kejaksaan,” kata Ketua Umum Institution Government Watch (IGW) Robiansyah.kepada indikasinews.com.

Menurut IGW, KPK dibawah kepemimpinan Ruki dan Indrianto tidak akan berani mengungkap rekening gendut sejumlah jenderal Polri, politisi-politisi korup.

“Saya menilai mereka tidak akan memiliki keberanian untuk itu. KPK ke depan akan sangat kompromis. Paling yang mereka garap koruptor-koruptor kecil,” papar IGW.

IGW juga mengemukakan, Ruki dan Indrianto tidak akan mampu mengimbangi kinerja Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam pemberantasan korupsi.

“Kinerja AS dan BW begitu jelas, publik melihat hasil kerja mereka menangkapi koruptor,” paparnya.

Dikatakannya, posisi Ruki dan Indrianto secara legalitas juga tidak terlalu kuat karena ditetapkan dengan Keppres. “Lebih kuat AS dan BW yang dipilih presiden dan DPR. Hal ini juga sangat mempengaruhi tingkat keberanian Ruki, Indrianto dan Johan Budi.” (dbs)

Selasa, 17 Februari 2015

TANGGAPAN ASUMSI BURUK TERHADAP KPK DI Kab. BANGKALAN JATIM

Jakarta, Media KPK -- Mengenai masalah pemberitaan di daerah Jawa Timur khususnya Kabupaten Bangkalan tentang Asumsi masyarakat dan Dewan Adat Kabupaten Bangkalan Jawa Timur terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetang penyitaan terhadap asset Syeh hona kholil martajasa, KPK dalam melakukan penyelidikan harus lebih sopan dan santun kepada ulama dan tokoh masyarakat, Pasalnya, Penyidikan KPK di Bangkalan selama ini telah mencemarkan nama baik masyarakat Kabupaten Bangkalan sebagai sarang koruptor .

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Institution Government Watch (DPP LSM-IGW) angkat bicara dan Sangat menyayangkan Dugaan Asumsi Dewan Adat kepada KPK.
Menurut Ketua Umum DPP LSM IGW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dalam TUPOKSInya yang benar dan mentaati tatanan hukum dan UU yang berlaku di negeri ini dalam Konteks pada Pasal 17 dan 18 UU TPK dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Penyidikan TPPU tersebut juga didukung oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan negara yang ditugasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, sebagaimana yang diatur oleh UU “TIPIKOR“ Ujar Ketua Umum DPP IGW, Robiansyah. SH di kantornya,Selasa (17/2/20015). syahrul

Senin, 16 Februari 2015

Negara Darurat Hukum dan Keadilan

Kiranya tak berlebihan bila kondisi hukum di negara kita berstatus negara hukum. Bukan bermaksud menyaingi pemerintah yang berwenang mengubah status keamanan negara ke darurat sipil atau darurat militer. Tapi memang begitulah kondisi hukum di negara kita saat ini. Kondisi demikian menuntut keputusan cepat tentunya dengan memperhatikan rasa keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kenapa saya sebut kondisi hukum di Indonesia berstatus darurat hukum? Lihat saja sekarang. Berbagai macam makelar hukum bermunculan. Mulai dari makelar kasus yang sempat mengguncang Polri, makelar pajak yang kini mewabah di kementerian keuangan,makelar Keadilan yang menjalar ditubuh Kehakiman dan Kejaksaan dan entah akan muncul makelar apa lagi nanti?. Yang jelas kasus-kasus di atas sedikit banyak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kondisi darurat Hukum dan Keadilan ini diperparah dengan bobroknya moral beberapa hakim. Mereka yang seharusnya menjatuhkan putusan dengan adil kini harus ikut meringkuk di bui karena perbuatan mereka sendiri. Rupanya korupsi pun merambah ke jajaran institusi kehakiman.
Jaksa? Setali tiga uang. Beberapa jaksa malah diduga terlibat makelar pajak Gayus. Akhirnya mereka yang terlibat dinonaktifkan dari jabatan struktural. Keadaan ini makin memperparah kondisi hukum di negara kita.
Bagaimana dengan Polri? Perbuatan salah seorang perwira tingginya, yang sekarang ini sedang ramai dibicarakan dinegara kita, yang berkoar-koar ke publik terkait adanya Tindak Pidana Korupsi kasus di tubuh Polri, sedikit banyak membuat Polri kebakaran jenggot. Tim Independen segera dibentuk dan mulai memeriksa beberapa pihak terkait. Celakanya lagi, Sang Komisi Pemberantasan Korupsi yang membongkar kasus di tubuh Polri malah dikenai sanksi disiplin. Alih-alih membongkar kasus yang merajalela di kepolisian, malah perang saudara yang terjadi. Melindungi sang Korupsi, menyingkirkan Sang Pahlawan atau memang berniat menegakkan hukum? Entahlah.
Para lapisan masyarakat pun sedikit banyak menyumbang peran dalam penciptaan status darurat hukum di negara kita. Mereka yang notabene merupakan para sipil mulai ikut terjun ke dunia hitam. Kasus suap menyuap yang dilakoni beberapa instansi kini sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana sebenarnya kerja Instansi itu? Apakah mereka selalu “bermain uang” dalam tiap perkara yang mereka tangani? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di masyarakat. Kasus ini telah mencoreng Pemerintahan sebagai pemerintah yang mulia.
Tidak berdayanya keempat penegak hukum (lazim disebut sebagai Catur Wangsa), sangat berbahaya bagi kehidupan hukum di negara kita. Dengan tidak berdayanya keempat penegak hukum tersebut akan menjadikan masyarakat tidak percaya lagi akan hukum. Dengan tidak adanya kepercayaan masyarakat, negara akan menghadapi suatu anarki yang tentunya tidak kita harapkan. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya bila hukum di negara kita berstatus darurat hukum dan keadilan. Dan bila para catur wangsa tidak segera kembali ke jalan dan fungsinya masing-masing, negara kita cepat atau lambat akan jatuh ke jurang anarki. Suatu tindakan revolusioner perlu dilakukan oleh pemerintah guna mencegah kehancuran hukum dan mengembalikan status hukum dan keadilan menjadi tertib hukum dan adil.- (DPPIGW)

Rabu, 11 Februari 2015

OKNUM PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KE JAKARTA MELAKUKAN MESUM

JAKARTA, IGW-- Mensinyalir adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Kepegawaian Daerah Diklat Banjarmasin Kalimantan Selatan,bernama SHS, datang ke Jakarta berhubungan messum dengan wanita pramuria Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di Lokasari Mangga Besar Raya Jakarta Barat bernama YN dengan nomor urut xx. Sejak Tahun 2014 secara berulangkali. Sekarang YN sedang hamil, tinggal menunggu waktu melahirkan. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada Media KPK di meja Redaksi, bahwa oknum PNS tersebut dari Banjarmasin, membawa uang dalam jumlah besar untuk membayar YN melayani napsu birahinya. Cuplikan gambar-gambar buktinya diberikan sebagai berikut :

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS semacam ini sudah melanggar kode etik dan nama baik PNS yang nota bene diatur kedisiplinannya dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara.

Sebagai Media yang meneliti masalah korupsi, tindakan oknum-oknum seperti ini harus diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mesumnya yang dilakukan karena sangat memalukan serta melanggar aturan kepegawaian. Untuk itu perlu diantisipasi lewat hukum sehingga adanya efek jerah bagi PNS-PNS yang lain di Wilayah NKRI.
Dalam kondisi Hamil, mereka melakukan hubungan mesum.

Karena kondisi YN yang sudah hamil dan tidak mungkin lagi bekerja untuk menafkahin hidupnya, maka YN sendiri menuntut SHS untuk dinikahi, Dengan demikian maka SHS memutuskan untuk melangsungkan Nikah Siri/Nikah di Bawah Tangan. Sehingga pernikahan ini dianggap Sah secara Agama Islam. Berikut cuplikan gambar Pernikahan Siri/Nikah di Bawah Tangan mereka.

Menurut hasil analisa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa YN telah dikorbankan dalam beberapa aspek dan SHS telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, baik tertulis maupun tersirat. Hasil analisa sementara sumber untuk YN antara lain adalah :
1. Ditinjau dari Aspek Hukum/Legalitas, YN sudah dikorbankan karena Nikah Siri/Nikah Di bawah Tangan.
a. Tidak terdaftar pada KUA, sehingga tidak adanya jaminan terhadap kelangsungan hidup YN dan Bayi yang dikandungnya.
b. Tidak mendapatkan hak sebagai seorang Istri dalam perolehan harta.
c. Tidak dapat melakukan tututan tehadap Suami apabila Suami melakukan poligami.
2. Ditinjau dari Aspek Organisasi, Rumah Tangga sebagai suatu organisasi dasar/terkecil dimana suami sebagai Kepala Rumah Tangga dan Istri sebagai Wakil Kepala Rumah Tangga dan Anak sebagai Anggota Rumah Tangga.
a. YN tidak mendapatkan kekuatan sebagai Wakil Kepala Rumah Tangga yang punya hak dan kewenangan mengatur dan menegur suami, bahkan cenderung mendapatkan tindakan kekerasan dan semena-mena dari suami.
b.YN tidak berhak ikut mengatur penghasilan sang suami sebagai Kepala Rumah Tangga.
c. Anak sebagai anggota, tidak mendapatkan hak-haknya.
3. Ditinjau dari Aspek Sosial Ekonomi, Pada aspek ini, dikemukakan mengenai dampak yang dialami oleh YN dalam perkawinan Siri/Nikah di Bawah Tangan ini antara lain :
a. Dampak Internal.
Secara internal, Yani mengalami hal-hal sosek yang menggangu ketenangan dan ketentraman hidupnya yakni :
- Mengalami depressi yang berkepanjangan yang mempengaruhi aktivitas hidupnya.
- Tidak diterima secara baik oleh warga lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

b. Dampak Eksternal.
Secara Eksternal, YN mengalami hal-hal sosek yang menggangu ketenangan dan ketentraman hidupnya yakni :
- Susah medapatkan pekerjaan untuk menjalankan kelangsungan hidup yang berkepanjangan yang mempengaruhi aktivitas hidupnya.
- Susah berhubungan dengan lingkungan karena mendapatkan penilaian negative oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, diminta agar LSM-IGW dan Media KPK mengusut tuntas masalah ini.

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang Terukur Dengan Nilai A (4)

Karawang,IGW -- Tugas utama pemerintah adalah memberi rasa aman, mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat yang berada dalam wilayah pemerintahannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, membawa umat yang berada di wilayahnya mendapatkan “Fiddun ya Hasanah Wafil Akhirati Hasanah” Kesejahteraan di dunia dan masuk surga di akhirat.

Dalam menjalankan tugas utamanya itu pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dapat dikatakan sebagai “Khadam” atau Pelayan Masyarakat. Kaitan itulah kinerja BPN Kabupaten Karawang saat ini terukur dari keberhasilannya memberikan pelayanan pada masyarakat sekaligus mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi terciptanya rasa aman, damai tentram, tertib, dan bebas dari kesewenang-wenangan dari birokrasi yang berbelit-belit. BPN Kabupaten Karawang terukur dari segi perhatian pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Saya melihat kepala kantor BPN Kabupaten Karawang, bapak. H. Andi Bakti, SH,MH., memiliki niat baik dalam menjalankan tugasnya dan terhadap jajarannya terlebih pelayanan terhadap masyarakat, tidak terlalu birokratis dari apa yang pernah saya rasakan sendiri ketika saya mengurus proses permohonan sertifikat,” ungkap Arifat SH, warga Kabupaten Karawang saat dihubungi via selular kepada Media KPK wilayah Jawa Barat, Jum’at (7/02/15) pukul 08.16 WIB.

Komentar lainnya berasal dari seorang dosen di Jakarta.juga mengutarakan bahwa dirinya setelah mengalami langsung saat mengurus surat-surat di BPN Kabupaten Karawang, mengibaratkan sebagai mahasiswa yang mengikuti ujian mata kuliah yang dapat dipertanggung jawabkan dan layak diberikan nilai A (4). Untuk H. Andi Bakti, SH.,MH, dalam tugasnya sehari-hari menakhodai BPN Kabupaten Karawang, dan dirinya beranggapan jajaran BPN RI diseluruh Indonesia, layaknya seorang mahasiswa yang juga kelak nantinya memperoleh nilai A (4). (Ahmy)